SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - perubahan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan Pelayanan kepada masyarakat diperlukan organisasi perangkat daerah yang mampu bekerja secara efektif, efisien, tepat fungsi dan tepat sasaran sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerah; Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahuun 2008 tentan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; PERDA Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 7 Tahun 2011;
- PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2013.
- Mengubah Ketentuan Pasal 6
- 5 hlmn; 1 pnjlsn; 1 lmprn
|