Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 20 Tahun 2013

TATA CARA PELAKSANAAN PENGANGKUTAN BATU BARA DI KABUPATEN BATANG HARI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pengangkutan Batubara di Kabupaten Batang Hari, meliputi: Maksud dan Tujuan; Pengangkutan Batubara oleh Perusahaan yang Berdomisili dalam Wilayah Kabupaten Batang Hari; Pengangkutan Batubara oleh Perusahaan yang Berdomisili Diluar Wilayah Kabupaten Batang Hari; Kendaraan Angkut Batubara; Sanksi; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 20 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGANGKUTAN BATU BARA DI KABUPATEN BATANG HARI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
01 April 2013
Tanggal Pengundangan
01 April 2013
Tanggal Berlaku
01 April 2013
Sumber
BD.2013/NO.20
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 588 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan