PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pengangkutan Batubara di Kabupaten Batang Hari, meliputi: Maksud dan Tujuan; Pengangkutan Batubara oleh Perusahaan yang Berdomisili dalam Wilayah Kabupaten Batang Hari; Pengangkutan Batubara oleh Perusahaan yang Berdomisili Diluar Wilayah Kabupaten Batang Hari; Kendaraan Angkut Batubara; Sanksi; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat