PEDOMAN PELAKSANAAN - RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN - PUSKESMAS
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2013/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PUSKESMAS
ABSTRAK: |
- Dengan telah diundangkannya Perda Kabupaten Batang Hari No. 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas maka perlu diatur Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 1963; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 7 Tahun 1987; PP No. 58 Tahun 2005; PERDA No. 10 Tahun 2012
- PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas, meliputi: Struktur dan Besarnya Tarif; Pelaksanaan Pemungutan Retribusi dan Penyetoran; Pemberian Pembebasan Retribusi; Pertanggungjawaban
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2013.
- 7 hlmn
|