HARGA ECERAN TERTINGGI LIQUEFIED PETROLIUM GAS 3 KILOGRAM DI KABUPATEN TANA T.O. RAJA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2015/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HARGA ECERAN TERTINGGI
LIQUEFIDD PETROLIUM GAS 3 KILOGRAM ,
DI KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memberikan jaminan kepastian usaha dan pcrlindungan konsumen Liquefied Petroleum Gas
3 Kilogram untuk_ rumah tangga dan usaha mikro
akibat kenaikan harga bahan bakar minyak, maka dipandang perlu menetapkan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas 3 Kilogram di Kabupaten
Tana Toraja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu sebagaimana menetapkan
Peraturan Bupati tentang Harga Ececan Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas 3 Kilogram di Kabupaten Tana Toraja;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pernbentukan Daerah-daerah Tinglat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembarap Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang
Kebijakan Energi Nasional;
11. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Tabung Gas Elpiji 3 Kg;.
12. Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha Dalam Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi;
13. Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 48 Tahun 2005 tentang Standard dan Mutu (Spesifikasi) serta Pengawasan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain, LPG, LNG dan
Hasil Olahan yang Dipasarkan di Dalam Negeri;
14.Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum
Gas Tabung 3 Kilogram;
15. Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman dan Tata Cara Perlindungan Konsumen pada Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi;
16. Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran LPG Tabung 3 Kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga clan Usaha Mikro;
17. Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Elpiji;
18. Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 18788/ 10/DJM.0/2010 Tahun 2010 tentang Kegiatan Konversi Minyak Tanah ke LPG 3 Kg;
19. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan 6
Pengawasan · Pendistribusian Tertutup Liquefied
Petroleum Gas Tertentu di daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan ,Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 694);
21. Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak;
22. Peraturan Daerah Kabupaten ,!ana Toraja Nomor 3
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja;
24. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas 3 Kilogram di Provinsi Sulawesi Selatan;
- 1. KETENTUAN UMUM
2. HARGA ECERAN TERTINGGI
3. KEWAJIBAN AGEN DAN PANGKALAN
4. SANKSI
5. PENGAWASAN
6. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2015.
- 8
|