Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 28 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN MAGETAN TAHUN ANGGARAN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 6), diubah sebagai berikut: I. Ketentuan Pasal l, diantara angka 3 dan 4 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 3a, dan setelah angka 6 ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 7, dan 8; 2. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) dihapus; 3. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan (2) diubah, diantara ayat (3) dan (4) disisipkan I (satu) ayat yakni ayat (3a), ayat (4) dan (5) diubah, ayat (6) dihapus, ayat (7), (8) dan (9) diubah; 4. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah dan diantara ayat (1) dan (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (la) ;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 28 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN MAGETAN TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
10 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2019
Tanggal Berlaku
10 Juni 2019
Sumber
BD Kabupaten Magetan Tahun 2019 No 28
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 394 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan