PAKAIAN DINAS PADA LINGKUP BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BANTAENG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2018/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN DINAS PADA LINGKUP BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam upaya meningkatan pelayanan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah memandang perlu untuk meningkatkan citra, wibawa, disiplin dan tanggung jawab Aparatur Sipil Negara serta membangun identitas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sehingga dipandang perlu mengatur seragam dinas dan atribut bagi Aparatur Sipil Negara di lingkup BPBD Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 No.74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.1822);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No.6, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
144);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
8. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 15 Tahun 2104 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi Kedudukan, Tugas Pokok dan
Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 Nomor 2;
10. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 22 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantaeng (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2014 Nomor 22);
11. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2014 Nomor 202) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2018 Nomor 12);
- 1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. PAKAIAN DINAS
4. ATRIBUT PAKAIAN DINAS
5. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2018.
- 11
|