KAWASAN TERTIB LALU LINTAS DENGAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2018/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KAWASAN TERTIB LALU LINTAS
ABSTRAK: |
- a. bahwa semakin meningkatnya perkembangan lalu
lintas dan angkutan jalan dalam wilayah Kabupaten
Bantaeng, diperlukan pengawasan dan pengendalian
yang terpadu dan terkoordinasi dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan;
b. bahwa untuk pelaksanaan pengawasan dan
pengendalian sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu adanya penetapan lokasi Kawasan Tertib Lalu Lintas dalam Wilayah Kabupaten Bantaeng;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas.
- 1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 132) ;
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5025 ) ;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara Nomor 5679) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60 tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3529) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4655);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5317);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 60, tambahan Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 35280) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3527 ) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta
Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 6 );
13. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan Organisasi Tugas Pokok dan Fungsi serta tata kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Bantaeng (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 64);
- 1. KETENTUAN UMUM
2. KAWASAN TERTIB LALU LINTAS
3. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
4. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
- 4
|