Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 13 Tahun 2018

PENGENAAN RETRIBUSI JASA PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSKESMAS DI KABUPATEN BANTAENG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya meliputi: a. Pelayanan Kesehatan Dasar; b. Pelayanan Rawat Jalan dan Rawat Inap di Puskesmas; c. Pemeriksaan Laboratorium Puskesmas; d. Tindakan Rawat Darurat (UGD); e. Pelayanan Ambulance; f. Pelayanan Persalinan di Poskesdes / Polindes; g. Tindakan Medik; h. Pelayanan Pengujian Kesehatan; i. Pelayanan tertentu meliputi pelayanan gigi dan mulut;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENGENAAN RETRIBUSI JASA PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSKESMAS DI KABUPATEN BANTAENG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantaeng
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bantaeng
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.13
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 508 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan