Ruang lingkup pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya meliputi: a. Pelayanan Kesehatan Dasar; b. Pelayanan Rawat Jalan dan Rawat Inap di Puskesmas; c. Pemeriksaan Laboratorium Puskesmas; d. Tindakan Rawat Darurat (UGD); e. Pelayanan Ambulance; f. Pelayanan Persalinan di Poskesdes / Polindes; g. Tindakan Medik; h. Pelayanan Pengujian Kesehatan; i. Pelayanan tertentu meliputi pelayanan gigi dan mulut;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat