pendidikan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, 22/12/2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Di Kabupaten Kapuas
ABSTRAK: |
- bahwa peserta didik yang memiliki kelainana fisik, emosional, mental, social, dan/memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa perlu mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan hak asasinya yang dapat diselenggarakan secara inklusif; b. bahwa untuk menjamin terselenggaranya pendidikan inklusif di Kabupaten Kapuas sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan tersedianya sumber daya pendidikan maka dirasa perlu membuat pedoman pelaksanaanya;
- Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014;Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011;undang-undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2013;Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 tahun 2016;Peraturan Bupati Kapuas Nomor 42 Tahun 2016.
- Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif; Bab IV Kewenangan Pemerintah Daerah Bab V Pendanaan; Bab IV Pembinaan Dan Evaluasi ;Bab VI Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
- 10 Halaman
|