Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 42 Tahun 2017

Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Di Kabupaten Kapuas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif; Bab IV Kewenangan Pemerintah Daerah Bab V Pendanaan; Bab IV Pembinaan Dan Evaluasi ;Bab VI Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 42 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Di Kabupaten Kapuas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
22 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2017
Tanggal Berlaku
22 Desember 2017
Sumber
22/12/2017
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
Halaman ini telah diakses 475 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan