perizinan tertentu - RETRIBUSI
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK: |
- a. bahwa Retribusi daerah sektor Izin Gangguan dinilai telah menghambat investasi daerah oleh pemerintah, sehingga harus dihapuskan;
b. bahwa sebagai konsekuensi atas penghapusan pungutan Retribusi Daerah sektor Retribusi Izin Gangguan dalam jenis Retribusi Perizinan Tertentu serta dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perubahan organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan arah pengaturan serta dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, perlu menetapkan Perubahan Kedua Atasa Peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong di Provinsi Sulawesi Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Atas Peraturan Menetri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negero Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah; dan
5. Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat daerah Kabupaten Parigi Moutong.
- Peraturan Daerah ini memuat tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
- Peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan
- 5 Halaman, Penjelasan: 1 Hlm
|