Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 407 Tahun 2018

PENGANGKATAN/PENGGANTIAN BENDAHARA PENGELUARAN PADA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor : A,01 Tahun 2018 Tanggal : � :Sv""" -:Jo\8 MEMUTUSKAN : Mengangkat / Menunjuk : NAMA ILHAM,SE NIP : 198412122011011013 PANGKAT/GOL : Penata Muda, III/a Selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2018. Dengan berlakunya Keputusan Bupati ini, maka ketentuan angka 22 kolorn 2 lampiran Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pengangkatan/Penunjukan Bendahara Pengeluaran pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah, Bendahara Pembantu Pengeluaran pada Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, serta Dinas Kesehatan Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2018 dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 407 Tahun 2018 tentang PENGANGKATAN/PENGGANTIAN BENDAHARA PENGELUARAN PADA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Nomor
407
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pangkajene
Tanggal Penetapan
04 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 390 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan