KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT MEMUTUSKAN epala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten �angkajene dan Kepulauan. Nam a : Dra. Hj. JUMLIATI, M.Si Pangkat : Pembina Utama Muda dolongan : IV/c NIP : 19601231 198903 2 042 srbagai Bendahara Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan I<'fpulauan Tahun Anggaran 2018. Bendahara Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kfpulauansebagaimana dimaksud diktum KESATU, diberikan kewenangan sebagai berikut; l. Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD; 2. Mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD; 3. Melakukan pengendalian pelaksanaan APBD; 4. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah; 5. Melaksanakan pemungutan pajak daerah; 6. Menetapkan SPD; 7. Menyiapkan pelaksanaan pmjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah; 8. Melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah; 9. Menyajikan inforrnasi keuangan daerah; dan 10. Melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah. Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan ditetapkannya Kefutusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Be�ja Daerah Tahun Anggaran 2018, melalui Dokumen Pelfksanaan Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah dengan Kode Nomor Rekening: 4.04.701.5.11.02.01 Ke 1utusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat