Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 41 Tahun 2017

Pedoman Pemberian Nama Jalan Dan Sarana Umum Di Kabupaten Kapuas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud Dan Tujuan; Bab III Kewenangan Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum; Bab VI Ketentuan Pemberian Nama Jalan Dan Sarana Umum ;Bab V Tata Cara Pengusulan Pemberian Nama Jalan Dan Sarana Umum; Bab VI Tiang,Papan Nama Dan Tulisan; Bab VII Ketentuan Peralihan; Bab VIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan Dan Sarana Umum Di Kabupaten Kapuas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
BD.2017/43
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
Halaman ini telah diakses 385 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan