kontruksi,sipil,arsitek bangunana dan infrastruktur
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2017/43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan Dan Sarana Umum Di Kabupaten Kapuas
ABSTRAK: |
- a.bahwa pemerintah Kabupaten Kapuas mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia; b.bahwa perkembangan pembangunan jalan dan sarana umum di kabupaten Kapuas mengalami perkembanhan yang cukup signifikan c. bahwa pengaturan mengenai pedomana pemberian nama jalan dan sarana umum, dilakukan untuk memberi kepastian hukum dan kejelasan kepada masyarakat dalam memberikan nama jalan dan sarana umum.
- Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011;undang-undang Nomor 38 tahun 2004;Undang-undang Nomor 43 Tahun 2008;Undang-undang Nomor 23 tahun 2014;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008;Keputusan Bupati Kapuas Nomor 68/ADMINPEM Tahun 2016
- Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud Dan Tujuan; Bab III Kewenangan Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum; Bab VI Ketentuan Pemberian Nama Jalan Dan Sarana Umum ;Bab V Tata Cara Pengusulan Pemberian Nama Jalan Dan Sarana Umum; Bab VI Tiang,Papan Nama Dan Tulisan; Bab VII Ketentuan Peralihan; Bab VIII Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- 10 Halaman
|