PENETAPAN REKENING BANK KAS BENDAHARA UMUM DAERAH DAN REKENING BANK KAS BENDAHARA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN PANGKEP
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN REKENING BANK KAS BENDAHARA UMUM DAERAH DAN REKENING BANK KAS BENDAHARA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN PANGKEP
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Gubemur/Bupati/Walikota menunjuk Bank Umum sesuai dengan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat ( 1) dana atau Bank Sentral penerimaan daerah dan untuk membiayai pengeluaran daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan.
-
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahunl959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang• Undang Nomor 2 Tahun 2014 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
Kepufu� Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 21 · Tahun 2018
Tanggal 1 Jamttri 2.0tff
7. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
�· Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tenta.ng
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah Pertama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, kedua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok - Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2008 Nomor
11), sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 10 Tahun
2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Pankajene dan
Kepulauan Tahun 2015 Nomor 10);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor
4);
14.Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 78
Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tahun Anggaran 2018 (Serita Daerah Tahun 2017 Nomor
78);
- KESATU
KEDUA
MEMUTUSKAN :
Rekening Bank Kas Bendahara Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pada Bank Umum dalam wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sebagaimana tercantum pada lampiran I keputusan ini;
Rekening Bank Kas Bendahara Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pada Bank Umum dalam wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sebagaimana tercantum pada lampiran II
Keputusan ini;
Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Nomor '2.1 Tahun 2018
Tanggal Z Januaii :2018
KETIGA KEEMPAT
Bank dan Nomor Rekening Bank selain yang ditetapkan pada Diktum Kesatu dan Diktum Kedua dinyatakan bukan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan; Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- NOMOR 27 TAHUN 2018
- 6 halaman
|