Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 27 Tahun 2018

PENETAPAN REKENING BANK KAS BENDAHARA UMUM DAERAH DAN REKENING BANK KAS BENDAHARA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN PANGKEP

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KESATU KEDUA MEMUTUSKAN : Rekening Bank Kas Bendahara Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pada Bank Umum dalam wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sebagaimana tercantum pada lampiran I keputusan ini; Rekening Bank Kas Bendahara Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pada Bank Umum dalam wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sebagaimana tercantum pada lampiran II Keputusan ini; Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor '2.1 Tahun 2018 Tanggal Z Januaii :2018 KETIGA KEEMPAT Bank dan Nomor Rekening Bank selain yang ditetapkan pada Diktum Kesatu dan Diktum Kedua dinyatakan bukan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan; Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 27 Tahun 2018 tentang PENETAPAN REKENING BANK KAS BENDAHARA UMUM DAERAH DAN REKENING BANK KAS BENDAHARA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN PANGKEP
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pangkajene
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 582 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan