Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 25 Tahun 2018

PENETAPAN KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH SELAKU BENDAHARA UMUM DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KESATU epala Badan Pengeloia Keuangan Daerah Kabupaten ,angkajene dan Kepuiauan. I'f am a : Dra. Hj. JUMLIATI, M.Si Pangkat : Pembina Utama Muda Qoiongan : IV /c NIP : 19601231 198903 2 042 sbbagai Bendahara Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan I epuiauan Tahun Anggaran 2018. KEDUA Bendahara Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan K�pulauansebagaimana dimaksud diktum KESATU, diberikan k�wenangan sebagai berikut; 1. Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD; 2. Mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD; 3. Melakukan pengendalian pelaksanaan APED; 4. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah; 5. Melaksanakan pemungutan pajak daerah; 6. Menetapkan SPD; 7. Menyiapkan pelaksanaan pmjarnan dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah; 8. Melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah; 9. Menyajikan inforrnasi keuangan daerah; dan 10.Melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah. Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan ditetapkannya KETIGA Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Be1F.ia Daerah Tahun Anggaran 2018, melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah derigan Kode Nomor Rekening: 4.04.701.5.11.02.01

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 25 Tahun 2018 tentang PENETAPAN KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH SELAKU BENDAHARA UMUM DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pangkajene
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan