Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 50 Tahun 2017

Batas Daerah Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Dalam Negeri
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Bentuk Singkat
Permendagri
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2017
Tanggal Berlaku
14 Juli 2017
Sumber
BN.2017/NO.959, kemendagri.go.id : 10 hlm.
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - TERITORIAL INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Dalam Negeri
Bidang
Halaman ini telah diakses 907 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan