Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 58 Tahun 2018

PENYEDERHANAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KATENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III PENYEDERHANAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN BAB IV PENYELENGGARAl\.N PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZlNAN BAB VI KETENTUAN PERALIHAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 58 Tahun 2018 tentang PENYEDERHANAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pattallassang
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2018
Sumber
BD.2018/NO.58
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang
Halaman ini telah diakses 411 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan