Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 64 Tahun 2016

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN TAKALAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas : a. Kepala Badan; b. Sekretariat; 1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; 2. Subbagian Umum dan kepegawaian. c. Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi; 1. Subbidang Pengadaan dan Pemberhentian; 2. Subbidang Data, Informasi dan Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara. d. Bidang Mutasi dan Promosi; 1. Subbidang Mutasi dan Kepangkatan; 2. Subbidang Pengembangan Karir dan Promosi. e. Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur; 1. Subbidang Pendidikan dan pelatihan dan Pengembangan Kompetensi; 2. Subbidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur. f. UPTB; g. Jabatan Fungsional;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 64 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN TAKALAR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pattallassang
Tanggal Penetapan
28 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2016
Tanggal Berlaku
28 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.64
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang
Halaman ini telah diakses 617 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan