Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 63 Tahun 2016

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah terdiri atas : a. Kepala Badan; b. Sekretariat; 1. Subbagian Perencanaan; 2. Subbagian Keuangan; 3. Subbagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Perencanaan Pendapatan Daerah; 1. Subbidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; 2. Subbidang Hukum dan Pembinaan Teknis Pengelolaan Pendapatan. d. Bidang Pajak dan Retribusi Daerah; 1. Subbidang Pajak Daerah; 2. Subbidang Retribusi Daerah. e. Bidang Anggaran; 1. Subbidang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 2. Subbidang Otoritas Dokumen Pelaksanaan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pembiayaan. f. Bidang Akuntansi dan Pelaporan; 1. Subbidang Akuntansi dan Penyusunan Laporan Keuangan; 2. Subbidang Perbendaharaan. g. Bidang Aset; 1. Subbidang Perencanaan Kebutuhan dan Penatausahaan Aset; 2. Subbidang Pemanfaatan dan Penghapusan Aset. h. UPTB; i. Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 63 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pattallassang
Tanggal Penetapan
28 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2016
Tanggal Berlaku
28 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.63
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang
Halaman ini telah diakses 916 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan