Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah terdiri atas : a. Kepala Badan; b. Sekretariat; 1. Subbagian Perencanaan; 2. Subbagian Keuangan; 3. Subbagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Perencanaan Pendapatan Daerah; 1. Subbidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; 2. Subbidang Hukum dan Pembinaan Teknis Pengelolaan Pendapatan. d. Bidang Pajak dan Retribusi Daerah; 1. Subbidang Pajak Daerah; 2. Subbidang Retribusi Daerah. e. Bidang Anggaran; 1. Subbidang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 2. Subbidang Otoritas Dokumen Pelaksanaan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pembiayaan. f. Bidang Akuntansi dan Pelaporan; 1. Subbidang Akuntansi dan Penyusunan Laporan Keuangan; 2. Subbidang Perbendaharaan. g. Bidang Aset; 1. Subbidang Perencanaan Kebutuhan dan Penatausahaan Aset; 2. Subbidang Pemanfaatan dan Penghapusan Aset. h. UPTB; i. Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat