Susunan Organisasi Dinas Pariwisata terdiri atas : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; 1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; 2. Subbagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Pariwisata Daerah; 1. Seksi Destinasi dan Penetapan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Daerah; 2. Seksi Pemasaran Pariwisata Daerah. d. Bidang Ekonomi Kreatif Daerah; 1. Seksi Riset Edukasi, Pengembangan, Fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual dan Paten Produk Ekonomi Kreatif Daerah; 2. Seksi Permodalan dan Pemasaran Ekonomi Kreatif Daerah. e. Bidang Kebudayaan; 1. Seksi Nilai Budaya dan Kesenian; 2. Seksi Sejarah dan Purbakala. f. UPTD; g. Jabatan Fungsional
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat