Susunan Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan terdiri atas : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; 1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; 2. Subbagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Pengolahan, Layanan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan; 1. Seksi Pengembangan Koleksi, Pengolahan dan Pelestarian Bahan Pustaka; 2. Seksi Layanan, Otomasi dan Kerjasama Perpustakaan . d. Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca; 1. Seksi Pembinaan, Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca; 2. Seksi Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Perpustakaan. e. Bidang Pembinaan dan Pengelolaan Arsip; 1. Seksi Pembinaan Arsip Organisasi Perangkat Daerah, Perusahaan, Organisasi Masyarakat/Organisasi Politik dan Lembaga Pendidikan; 2. Seksi Pengolahan Arsip Statis, Arsip Dinamis, Layanan dan Pemanfaatan Kearsipan. f. UPTD; g. Jabatan Fungsional
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat