Susunan Organisasi Dinas Perhubungan terdiri atas : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; 1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; 2. Subbagian Umum dan Kepegawaian; c. Bidang Lalu Lintas dan Angkutan; 1. Seksi Lalu Lintas dan Angkutan; 2. Seksi Pengujian Sarana; d. Bidang Prasarana; 1. Seksi Perencanaan dan Pembangunan Prasarana; 2. Seksi Pengoperasian dan Perawatan Prasarana; e. Bidang Pengembangan dan Keselamatan; 1. Seksi Pemaduan Moda dan Teknologi Perhubungan; 2. Seksi Lingkungan Perhubungan dan Keselamatan; f. UPTD; g. Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat