Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 51 Tahun 2016

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN TAKALAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terdiri atas : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; 1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; 2. Subbagian Umum dan Kepegawaian; c. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ; 1. Seksi Pengembangan kapasitas Masyarakat dan Pemerintahan Desa; 2. Seksi Asset dan Keuangan; d. Bidang Penguatan Kelembagaan Masyarakat Dan Pengembangan Partisipasi Desa; 1. Seksi Penguatan Kelembagaan Masyarakat dan Adat; 2. Seksi Pengembangan Partisipasi Masyarakat; e. Bidang Pengembangan Sumberdaya Alam, Teknologi, Lembaga Keuangan Mikro, Produksi dan Pemasaran; 1. Seksi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro, Produksi dan Pemasaran; 2. Seksi Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Teknologi Tepat Guna. f. UPTD; g. Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 51 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN TAKALAR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pattallassang
Tanggal Penetapan
28 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2016
Tanggal Berlaku
28 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.51
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang
Halaman ini telah diakses 389 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan