Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terdiri atas : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; 1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; 2. Subbagian Umum dan Kepegawaian; c. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ; 1. Seksi Pengembangan kapasitas Masyarakat dan Pemerintahan Desa; 2. Seksi Asset dan Keuangan; d. Bidang Penguatan Kelembagaan Masyarakat Dan Pengembangan Partisipasi Desa; 1. Seksi Penguatan Kelembagaan Masyarakat dan Adat; 2. Seksi Pengembangan Partisipasi Masyarakat; e. Bidang Pengembangan Sumberdaya Alam, Teknologi, Lembaga Keuangan Mikro, Produksi dan Pemasaran; 1. Seksi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro, Produksi dan Pemasaran; 2. Seksi Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Teknologi Tepat Guna. f. UPTD; g. Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat