Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 50 Tahun 2016

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL KABUPATEN TAKALAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan Organisasi Dinas Sosial terdiri atas : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat 1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; 2. Subbagian Umum dan Kepegawaian; c. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial; 1. Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial; 2. Seksi Jaminan Sosial Keluarga; d. Bidang Rehabilitasi Sosial; 1. Seksi Rehabilitasi Sosial Anak, Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas; 2. Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang; e. Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin 1. Seksi Identifikasi, Penguatan Kapasitas, Pemberdayaan Masyrakat, Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan; 2. Seksi Kelembagaan, Kepahlawanan dan Restorasi Sosial; f. UPTD; g. Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 50 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL KABUPATEN TAKALAR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pattallassang
Tanggal Penetapan
28 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2016
Tanggal Berlaku
28 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.50
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang
Halaman ini telah diakses 549 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan