Susunan Organisasi Dinas Sosial terdiri atas : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat 1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; 2. Subbagian Umum dan Kepegawaian; c. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial; 1. Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial; 2. Seksi Jaminan Sosial Keluarga; d. Bidang Rehabilitasi Sosial; 1. Seksi Rehabilitasi Sosial Anak, Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas; 2. Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang; e. Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin 1. Seksi Identifikasi, Penguatan Kapasitas, Pemberdayaan Masyrakat, Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan; 2. Seksi Kelembagaan, Kepahlawanan dan Restorasi Sosial; f. UPTD; g. Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat