Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 7 Tahun 2013

Izin Pembuangan Limbah Cair

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Pembuangan Limbah Cair dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pengolahan Limbah Cair, Perizinan, Kewajiban Pemegang Izin, Pengawasan, Pengendalian, dan Pembinaan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, dan Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 7 Tahun 2013 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Timur
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Maba
Tanggal Penetapan
23 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2013
Tanggal Berlaku
23 Mei 2013
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2012 Nomor 115
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 568 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan