PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BD.2018/NO.54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ABSTRAK: |
- : a. bahwa untuk menindak lanjuti ketentuan Pasal 53
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah Kota Makassar, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Makassar tentang Penghapusan Sanksi Adrninistrasi Pajak Bumi dan Bangunan;
b. bahwa berdasarkan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu ditctapkan dengan Peraturan Walikota Makassar tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan.
- 1. Pasal l 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tah un 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembenlukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor l 822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3312) sebagairnana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lcmbaran Negara Republik lndonesia Nomor 3569);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 3688);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286 );
7. Undang-Undang Nomor l Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
tentang Republik Lembaran
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pemben tukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Rctribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pcmbentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor
5234);
14. Undang-U ndang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana tclah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia
Nomor 5679);
15. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nornor 292, Tambahan Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
16. Peraluran Pemerinlah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4028);
17. Peraturan Pcmerintah Nomor 51 Tahun 1971 tenlang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupatcn-kabupatcn Gowa, Maros dan Pangkajenc dan Kcpulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971
Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2970);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 lentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kola Makassar Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
193);
19. Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4138);
20. Pcraturan Pcrnerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
22. Peraturan Pcmerintah Nomor 56 Tahun 2005 lentang Sistem Informasi Kcuangan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengclolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
24. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pernerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5165);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 114);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Len tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pcrubahan Kedua alas Peraturan Mentcri DaJam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
28. Peraturan Mentcri Dalam Ncgeri Nomor 64 Tahun 2013 lentang Pen.erapan Standar Akuntansi Pcmerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
29. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2009 ten.tang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Makassar tahun 2009 Nomor 4);
30. Pcraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar;
- Pasal 1
BAB II PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2018.
- TAHUN 2018 NOMOR 54
- 6 halaman
|