RENCANA INDUK PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD.2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA INDUK PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketcntuan pasal 7 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, yang menyatakan Ketentuan lebih lanjut, mengenai Rencana Induk Pengelolaan Air Limbah Dornestik diatur dalam Peraturan Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a di atas, rnaka perlu ditetapkan Peraturan Walikota Makassar tentang Rencana Induk Pengelolaan Air Limbah Domestik
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undanfg-Undang Oasar Negara Kesatuan
Republik lndonesi Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pemberuukan Daerah-Daerah Tingkat Il di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 ten tang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046):
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tenlang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 teruang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomon 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana Lelah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Lentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 J 5
Nomor 58, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 560 l);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten• kabupaten Gowa, Mares, dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
11. Peraturan Pernerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Pcrubahan Narna Kola Ujung Pandang menjadi Kola Makassar dalam wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 193);
12. Peraturan Pcmerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 331 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
15. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kola Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 2 tahun
2009);
16. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2016);
17. Peraturan Daerah Kora Makassar Nomor 8 Tahun 2016 lentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kola Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PERIODEPERENCANAAN
BABIV PENINJAUAN ULANG RENCANA INDUK
BAB V KLASIFIKASI RENCANA INDUK
BAB VI KEDUDUKAN RENCANA INDUK
BAB VII MUATAN RENCANA INDUK
BAB VIII TAHAPAN PENYUSUNAN RENCANA INDUK
BABIX KETENTUANPENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Nomor: 33 Tahun 2018
- 14 halaman
|