Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 27 Tahun 2017

PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi seluruh pelayanan Perizinan dan Non perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. (1) Jenis pelayanan perizinan yang diselenggarakan oleh Dinas, meliputi: a. pelayanan perizinan wajib retribusi; b. pelayanan perizinan yang tidak wajib retribusi; c. pelayanan non perizinan; dan d. pelayanan perizinan dan non perizinan penanaman modal; (2) Jenis pelayanan perizinan wajib retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi : a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); b. Izin Gangguan; c. Izin Trayek; d. Izin tempat Penjualan Minuman Beralkohol; dan e. Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). (3) Jenis pelayanan perizinan tidak wajib retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi : a. Izin Lembaga Pelatihan Kerja; b. Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Antar Kerja Lokal (SIU LPTKS AKL); c. Izin Usaha Jasa Konstruksi; d. Izin Usaha Perdagangan; e. Izin Usaha Industri; f. Izin Reklame; g. Izin Sarana Kesehatan; h. Izin Tenaga Medis; i. Izin Lingkungan; j. Izin Pembuangan Limbah Cair; k. Izin Tempat Pembuangan Limbah Sementara B3; l. Izin Penyelenggaraan Pendidikan; m. Izin Usaha Toko Modern (IUTM); n. Izin Prasarana; dan o. Izin Perumahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 27 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU
T.E.U.
Indonesia, Kota Makassar
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
28 September 2017
Tanggal Pengundangan
28 September 2017
Tanggal Berlaku
28 September 2017
Sumber
BD.2017/NO.27
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Makassar
Bidang
Halaman ini telah diakses 2254 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan