Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi seluruh pelayanan Perizinan dan Non perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. (1) Jenis pelayanan perizinan yang diselenggarakan oleh Dinas, meliputi: a. pelayanan perizinan wajib retribusi; b. pelayanan perizinan yang tidak wajib retribusi; c. pelayanan non perizinan; dan d. pelayanan perizinan dan non perizinan penanaman modal; (2) Jenis pelayanan perizinan wajib retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi : a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); b. Izin Gangguan; c. Izin Trayek; d. Izin tempat Penjualan Minuman Beralkohol; dan e. Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). (3) Jenis pelayanan perizinan tidak wajib retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi : a. Izin Lembaga Pelatihan Kerja; b. Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Antar Kerja Lokal (SIU LPTKS AKL); c. Izin Usaha Jasa Konstruksi; d. Izin Usaha Perdagangan; e. Izin Usaha Industri; f. Izin Reklame; g. Izin Sarana Kesehatan; h. Izin Tenaga Medis; i. Izin Lingkungan; j. Izin Pembuangan Limbah Cair; k. Izin Tempat Pembuangan Limbah Sementara B3; l. Izin Penyelenggaraan Pendidikan; m. Izin Usaha Toko Modern (IUTM); n. Izin Prasarana; dan o. Izin Perumahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat