Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 berjumlah Rp. 1.223.255.866.508,00 dengan rincian sebagai berikut : - Pendapatan Rp. 1.073.436.930.600,00 - Belanja Rp. 1.221.755.866.508,00 - Defisit Setelah Perubahan (Rp. 148.318.935.908,00) - Pembiayaan Rp. 148.318.935.908,00 - SilPa Rp 0,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat