LINGKUNGAN HIDUP - perizinan, pelayanan publik
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2019 NOMOR 12/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PERIZINAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH MELALUI PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK: |
- a. bahwa rangka menjaga kualitas air agar tercipta keseimbangan ekosistem, perlu dilakukan upaya pengendalian Pencemaran Air dengan pembatasan pembuangan Air Limbah melalui instrumen perizinan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan yang efektif, efisien, dan transparan kepada Pelaku Usaha, perlu menerapkan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
- 1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
- Peraturan walikota ini mengatur tentang:
a. Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Izin;
b. Tata Cara Pemberian Rekomendasi;
c. Tata Cara Perizinan;
d. Jangka Waktu Izin;
e. Hak dan Kewajiban;
f. Larangan; dan
g. Sanksi Administratif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
- 22 Halaman
|