Peraturan Walikota ini mengatur tentang: a. Klasifikasi usaha dan/atau kegiatan; b. Penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL serta penetapan persetujuan rekomendasi UKL-UPL; c. Pengisian dan verifikasi serta pendaftaran SPPL; d. Penyusunan, penilaian, dan Pemeriksaan dokumen lingkungan hidup serta perubahan rekomendasi UKL-UPL untuk perubahan izin lingkungan; dan e. Pembinaan kinerja penatalaksanaan UKL-UPL dan SPPL.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat