Anggaran pendapatan dan belanja daerah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2018/NO.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TRANSAKSI NON TUNAI DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK: |
- Dalam rangka akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah dan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017.
- 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
5. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 159 Tahun 2017.
- Setiap pembayaran belanja APBD wajib melalui sistem pembayaran non tunai.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
- 5 halaman
|