Peraturan daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Golongan Retribusi; c. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; d. Retribusi Izin Trayek; e. Retribusi Izin Usaha Perikanan; f. Retribusi Perpanjangan IMTA; g. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; h. Peninjauan Tarif; i. Masa Retribusi; j. Wilayah Pemungutan; k. Tata Cara Pemungutan; l. Tata Cara Pembayaran; m. Tata Cara Penagihan; n. Keberatan; o. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; p. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluawarsa; q. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; r. Pemeriksaan; s. Pengelolaan dan Pemanfaatan Penerimaan; t. Insentif Pemungutan; u. Sanksi Administratif; v. Ketentuan Penyidikan; w. Ketentuan Pidana; x. Ketentuan Peralihan; dan y. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat