PELAKSANAAN - PENGUMPULAN - PENYUSUNAN - DATA DAN INFORMASI - STATISTIK SEKTORAL DAERAH - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2019/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PENGUMPULAN SERTA PENYUSUNAN DATA DAN INFORMASI STATISTIK SEKTORAL DAERAH DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK: |
- Untuk mewujudkan pelaksanaan Statistik Sektoral Daerah yang terarah, terpadu, sistematis dan tepat sasaran, perlu diatur Pelaksanaan Pengumpulan serta Penyusunan Data dan Informasi Statistik Sektoral Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pengumpulan serta Penyusunan Data dan Informasi Statistik Sektoral Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
- UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 16 Tahun 1997; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 51 Tahun 1999; PP Nomor 18 Tahun 2016; PMKI Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Nomor 6 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 3 Tahun 2017; PERDA Nomor 11 Tahun 2016; PERBUP Nomor 47 Tahun 2016
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Pelaksanaan Pengumpulan serta Penyusunan Data dan Informasi Statistik Sektoral Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari; Meliputi Maksud dan Tujuan; Pelaksanaan Pengumpulan Data dan Informasi; Kerjasama Penyusunan Data dan Informasi Statistik Sektoral Daerah; Analisis Interpretasi dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
- 8 hlmn
|