PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN BANTAENG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2017/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 6 tentang Desa,salah satu sumber Pendapatan
Desa berasal dari Alokasi Dana Desa yang merupakan
bagian dari Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten;
b. bahwa untuk kelancaran dan Efektivitas Percepatan
Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa,
beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 3
Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian Alokasi Dana
Desa Setiap Desa Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran
2017 perlu dilakukan perubahan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Bantaeng Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Pembagian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten
Bantaeng.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
Dokumentasi dan Informasi Hukum|49
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
(5495) ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539), Sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 253;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2015 Nomor 5);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun
2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 12);
12. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Pembagian Jenis dan Besaran Penghasilan Kepala Desa
dan Perangkat Desa Dalam Wilayah Kabupaten Bantaeng
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Bantaeng Nomor 15 Tahun 2016 (Berita Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2015 Nomor 8).
- Pasal I
Pasal 7
Pasal II
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
- NOMOR 8 TAHUN 2017
- 3
|