Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Ruang Lingkup dan Asas; c. Penyelenggaraan Tera dan Tera Ulang; d. Tata Cara Penyelenggaraan Tera dan Tera Ulang; e. Pengawasan Alat-Alat UTTP, Tindak Lanjut Hasil Pengawasan dan Peran Serta Masyarakat; dan f. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat