PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2018/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan penyesuaian kondisi
pelaksanaan dan pencapaian program Pemerintah Daerah,
maka Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 201 7 ten tang
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa Serta Tunjangan Pelaksanaan Tugas Dan
Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Wilayah
Kabupaten Luwu Timur, perlu untuk ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 201 7
•
tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Pelaksanaan Tugas
Dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Wilayah
Kabupaten Luwu Timur;
- 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali
terakhir
dengan Und
ang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Peru
bahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 T
ahun 2014 tentang
l
I
I •
•
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun
2015 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
7. Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 201 7 ten tang
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa Serta Tunjangan Pelaksanaan Tugas Dan
Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Wilayah
Kabupaten Luwu Timur (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 2).
- Pasal I
Pasal 3
Pasal 5
Pasal 6a
Pasal II
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
- TAHUN 2018 NOMOR 5
- 4 halaman
|