Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERUBAHAN PERATURAN BUPATI NO MOR 1 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah clan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Serita Daerah Ka bu paten Luwu Timur Tahun 201 7 Nomor 6) diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (1), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 18 diubah dan ayat (2), ayat (3) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 (1) Pengadaan barang dan jasa dalam rangka hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dihapus (3) Dihapus (4) Proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan ketentuan: a. dilakukan oleh SKPD, untuk hibah berupa barang/jasa; dan b. dilakukan oleh kelompok masyarakat untuk hibah berupa uang yang dilakukan secara swakelola. (5) Pengadaan barang dan jasa oleh kelompok masyarakat dilakukan dengan prinsip efektif, efisien, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, terbuka dan bersaing. (6) Penyaluran dana hibah berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut: a. diberikan 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan dana;dan b. diberikan 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan dana apabila pekerjaan telah mencapai 75% (tujuh puluh lima persen). .. . , . -5- (7) Pengecualian terhadap penyaluran dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk pemberian hibah sampai dengan Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) dapat disalurkan sekaligus atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Malili
Tanggal Penetapan
21 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2018
Tanggal Berlaku
21 Februari 2018
Sumber
BD.2018/NO.1
Subjek
APBD - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 529 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan