PERUBAHAN PERATURAN BUPATI NO MOR 1 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah clan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Serita Daerah Ka bu paten Luwu Timur Tahun 201 7 Nomor 6) diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (1), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 18 diubah dan ayat (2), ayat (3) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 (1) Pengadaan barang dan jasa dalam rangka hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dihapus (3) Dihapus (4) Proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan ketentuan: a. dilakukan oleh SKPD, untuk hibah berupa barang/jasa; dan b. dilakukan oleh kelompok masyarakat untuk hibah berupa uang yang dilakukan secara swakelola. (5) Pengadaan barang dan jasa oleh kelompok masyarakat dilakukan dengan prinsip efektif, efisien, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, terbuka dan bersaing. (6) Penyaluran dana hibah berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut: a. diberikan 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan dana;dan b. diberikan 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan dana apabila pekerjaan telah mencapai 75% (tujuh puluh lima persen). .. . , . -5- (7) Pengecualian terhadap penyaluran dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk pemberian hibah sampai dengan Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) dapat disalurkan sekaligus atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat