Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 25 Tahun 2012

PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur; 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Luwu Timur dan Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Timur sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah; 3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur; 4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD; 5. Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Luwu Timur; 6. Penyertaan Modal adalah Pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal daerah pada badan usaha milik daerah; 7. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah; BAB II PENYERTAAN MODAL Pasal 2 (1) Penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan penerimaan daerah. (2) Barang Milik Daerah dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dalam rangka pengembangan, dan peningkatan kinerja PDAM. Pasal 3 Nilai realisasi aset yang diserahkan kepada PDAM sebagai penyertaan modal ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 4 (1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal. (2) PDAM wajib menyampaikan laporan keuangan per semester, laporan keuangan akhir tahun, neraca, arus kas, laporan realisasi anggaran dan laporan laba rugi setiap tahun kepada Bupati. BAB III PENUTUP Pasal 5 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar semua orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 25 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Malili
Tanggal Penetapan
19 November 2013
Tanggal Pengundangan
19 November 2013
Tanggal Berlaku
19 November 2013
Sumber
BD.2012/NO.25
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 367 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan