Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 23 Tahun 2012

PELAKSANAAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, TUGAS BELAJAR MANDIRI DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, TUGAS BELAJAR MANDIRI DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah lainnya sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur. 5. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah yang selanjutnya disebut BKPPD adalah Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Luwu Timur. 6. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Luwu Timur. 7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah 8. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah adalah Bupati Luwu Timur. 3 9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur. 11. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan pegawai dan digunakan sebagai dasar penggajian. 12. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Luwu Timur. 13. Majelis Pertimbangan Pegawai yang selanjutnya disebut MPP adalah Tim yang dibentuk untuk membahas administrasi kepegawaian selain pangkat dan jabatan dan memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten Luwu Timur dalam menetapkan keputusan. 14. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. 15. Pendidikan akademik adalah pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan dan pengembangannya. 16. Pendidikan vokasi adalah pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu. 17. Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. 18. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti atau melanjutkan pendidikan formal ke perguruan tinggi negeri sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah, dan kepada Pegawai Negeri Sipil tersebut diberikan bantuan biaya pendidikan sesuai dengan yang dianggarkan dalam anggaran tahun berjalan. 19. Tugas Belajar Mandiri adalah penugasan yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti atau melanjutkan pendidikan formal ke perguruan tinggi negeri sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah dengan biaya pendidikan ditanggung sendiri oleh Pegawai Negeri Sipil. 20. Izin Belajar adalah izin yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah kepada Pegawai Negeri Sipil untuk melanjutkan pendidikan formal keperguruan tinggi negeri maupun swasta yang terakreditasi, diluar jam dinas dan tidak mengganggu tugas kedinasan dengan biaya pendidikan ditanggung sendiri oleh Pegawai Negeri Sipil. 21. Indeks Prestasi Kumulatif yang selanjutnya disebut IPK adalah hasil akhir dari kesatuan nilai rata-rata yang diperoleh mahasiswa setelah menempuh sejumlah mata kuliah. 22. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan 4 pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. 23. Surat Tanda Tamat Belajar yang selanjutnya disebut STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional yang berpenghargaan dan menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus ujian sekolah dan lulus ujian nasional. 24. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut DP-3 adalah suatu daftar yang memuat hasil Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan seorang Pegawai Negeri Sipil dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dibuat oleh Pejabat Penilai. BAB II TUJUAN DAN SASARAN Pasal 2 Tujuan pemberian tugas belajar, tugas belajar mandiri, dan izin belajar adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan intelektual, pengembangan wawasan dan profesionalisme PNS sehingga dapat menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dengan optimal. Pasal 3 Sasaran tugas belajar, tugas belajar mandiri dan izin belajar adalah tersedianya PNS yang memiliki intelektual, wawasan kedepan dan kompetensi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan persyaratan jabatan yang telah ditetapkan. BAB III JENIS PENDIDIKAN Pasal 4 (1) Jenis pendidikan untuk program Tugas Belajar, Tugas Belajar Mandiri, dan Izin Belajar meliputi pendidikan akademik, profesi dan vokasi. (2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Program Sarjana (S1) dan Program Pascasarjana yang meliputi Program Magister (S2) dan Program Doktor (S3). (3) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Program Diploma III (D III) dan Program Diploma IV (D IV). (4) Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Program Spesialis. Pasal 5 Pemilihan jenis pendidikan dan Program Studi harus sesuai dengan analisa prioritas kebutuhan daerah. BAB IV PERSYARATAN Bagian Kesatu Persyaratan Tugas Belajar dan Tugas Belajar Mandiri Pasal 6 (1) Persyaratan umum bagi calon peserta tugas belajar dan tugas belajar mandiri adalah : a. berstatus PNS dan sekurang-kurangnya memiliki masa kerja 2 (dua) tahun semenjak diangkat sebagai PNS, bukan berstatus CPNS; 5 b. telah memiliki surat keterangan izin mengikuti seleksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dan dinyatakan lulus tes akademis oleh perguruan tinggi yang dituju; c. sehat jasmani dan rohani; d. setiap unsur Penilaian Pekerjaan Pegawai yang bersangkutan sekurang kurangnya bernilai baik, yang dibuktikan dengan DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir; e. tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin; f. tidak dalam pemeriksaan aparat pengawasan fungsional yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala SKPD/Unit Kerja yang bersangkutan; g. tidak pernah gagal dalam tugas belajar atau tugas belajar mandiri yang disebabkan oleh kelalaian yang bersangkutan; h. tidak pernah dibatalkan mengikuti tugas belajar atau tugas belajar mandiri sebelumnya dikarenakan kesalahan yang bersangkutan; i. pendidikan yang diikuti harus sesuai dengan latar belakang pendidikan sebelumnya atau tugas pokok PNS yang bersangkutan; j. disetujui oleh Kepala SKPD/Unit Kerja yang bersangkutan dengan berpedoman kepada rencana strategis kebutuhan minimal dan skala prioritas kebutuhan minimal PNS; k. disetujui oleh istri/suami bagi PNS yang sudah berkeluarga; l. bersedia menanggung biaya perkuliahan sampai selesai apabila bantuan biaya tidak dianggarkan di dalam APBD maupun APBN bagi PNS yang mengikuti tugas belajar; m. bersedia menanggung biaya perkuliahan sampai selesai pendidikan bagi PNS yang mengikuti tugas belajar mandiri; n. bersedia untuk tidak mengajukan permohonan pindah dari Kabupaten Luwu Timur sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak menyelesaikan pendidikan bagi PNS yang mengikuti tugas belajar dan 6 (enam) tahun terhitung sejak menyelesaikan pendidikan bagi PNS yang mengikuti tugas belajar mandiri; o. bersedia mengembalikan bantuan biaya pendidikan yang telah diterima jika mengundurkan diri dan/atau tidak mampu menyelesaikan pendidikan bagi PNS yang mengikuti program tugas belajar dan dituangkan dalam bentuk perjanjian; p. bersedia membuat komitmen untuk melaksanakan program tugas belajar dan tugas belajar mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan bupati ini dan dituangkan dalam bentuk perjanjian; q. bersedia tidak akan menuntut penyesuaian ijazah atau pencantuman gelar kedalam pangkat apabila formasi belum memungkinkan;dan r. bersedia ditempatkan sesuai formasi yang tersedia; (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n juga berlaku bagi PNS yang telah menamatkan program tugas belajar dan tugas belajar mandiri pada saat sebelum Peraturan Bupati ini berlaku. Pasal 7 (1) Persyaratan khusus bagi calon peserta tugas belajar dan tugas belajar mandiri adalah: a. Pendidikan Diploma III dari ijazah SLTA : 6 1) memiliki ijazah SLTA dengan nilai rata-rata STTB sekurangkurangnya 7,00 (tujuh koma nol); 2) pangkat/golongan minimal Pengatur Muda (II/a); 3) sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pangkat/golongan Pengatur Muda (II/a); dan 4) usia setinggi-tingginya 30 (tiga puluh) tahun pada saat perkuliahan dimulai. b. Pendidikan Strata 1 dari ijazah SLTA : 1) memiliki ijazah SLTA dengan nilai rata-rata STTB sekurangkurangnya 7,00 (tujuh koma nol);; 2) pangkat/golongan minimal Pengatur Muda Tingkat I (II/b); 3) sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pangkat/golongan Pengatur Muda Tingkat I (II/b); dan 4) usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat perkuliahan dimulai. c. Pendidikan Strata 1 dari ijazah Diploma III : 1) memiliki ijazah Diploma III dengan nilai rata-rata IPK sekurangkurangnya 2,70 (dua koma tujuh puluh); 2) pangkat/golongan minimal Pengatur (II/c); 3) sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pangkat/golongan Pengatur (II/c) atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak menyelesaikan tugas belajar, tugas belajar mandiri dan atau izin belajar sebelumnya; dan 4) usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat perkuliahan dimulai. d. Pendidikan Strata 2 (S2)/ Program Spesialis: 1) memiliki ijazah Strata 1 / D IV dengan nilai rata-rata IPK sekurangkurangnya 2,75 (dua koma tujuh puluh lima); 2) pangkat/golongan minimal Penata Muda (III/a); 3) sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pangkat/golongan Penata Muda (III/a) atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak menyelesaikan tugas belajar dan atau izin belajar sebelumnya atau 2 (dua) tahun sejak diangkat sebagai PNS;dan 4) usia setinggi-tingginya 45 (empat puluh lima) tahun pada saat perkuliahan dimulai. e. Pendidikan Strata 3 (S3): 1) memiliki ijazah Strata 2 dengan nilai rata-rata IPK sekurangkurangnya 3,00 (tiga koma nol); 2) pangkat/golongan minimal Penata, III/c; 3) sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pangkat/golongan Penata III/c atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejakmenyelesaikan tugas belajar dan atau izin belajar sebelumnya; dan 4) memiliki usia setinggi-tingginya 40 tahun pada saat perkuliahan dimulai. (2) Persyaratan Khusus untuk calon peserta tugas belajar dan tugas belajar mandiri PNS dari program studi dokter spesialis adalah sebagai berikut: a. berstatus PNS, bukan berstatus CPNS; 7 b. memiliki ijazah Kedokteran dengan nilai rata-rata IPK sekurangkurangnya 3,00 (tiga koma nol); c. pangkat/golongan minimal Penata Muda Tingkat I, III/b; d. sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak menyelesaikan Tugas Belajar,Tugas Belajar Mandiri, dan atau izin belajar sebelumnya; e. memiliki usia setinggi-tingginya 40 tahun pada saat perkuliahan dimulai. f. telah memiliki surat keterangan izin mengikuti seleksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dan dinyatakan lulus tes akademis oleh perguruan tinggi yang dituju; g. sehat jasmani dan rohani; h.setiap unsur Penilaian Pekerjaan Pegawai yang bersangkutan sekurang-kurangnya bernilai baik, yang dibuktikan dengan DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. tidak sedang dalam proses dan atau menjalani hukuman disiplin; j. tidak dalam pemeriksaan aparat pengawasan fungsional yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala SKPD/Unit Kerja yang bersangkutan; k. tidak pernah gagal dalam tugas belajar atau tugas belajar mandiri yang disebabkan oleh kelalaian yang bersangkutan; l. tidak pernah dibatalkan mengikuti tugas belajar atau tugas belajar mandiri sebelumnya dikarenakan kesalahan yang bersangkutan; m.program studi yang diikuti harus sesuai dengan kebutuhan dokter spesialis pada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur; n. disetujui oleh Kepala SKPD/Unit Kerja yang bersangkutan dengan berpedoman kepada rencana strategis kebutuhan minimal dan skala prioritas kebutuhan minimal PNS; o. disetujui oleh istri/suami bagi PNS yang sudah berkeluarga. p. bagi PNS yang memanfaatkan sumber dana dari APBN harus jelas tentang biaya yang ditanggung, apabila saat pendidikan berjalan ternyata bantuan biaya tersebut dihentikan tanpa alasan yang jelas maka biaya pendidikan ditanggung oleh yang bersangkutan dan dapat dibantu dengan biaya APBD sepanjang keuangan daerah memungkinkan dan dituangkan dalam bentuk perjanjian; q. menanggung biaya perkuliahan sampai tamat apabila bantuan biaya untuk tugas belajar tidak dianggarkan didalam APBD maupun APBN bagi PNS yang mengikuti program tugas belajar mandiri dan dituangkan dalam bentuk perjanjian; r. tidak mengajukan pindah dari Kabupaten Luwu Timur sekurangkurangnya 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak menyelesaikan pendidikan dan dituangkan dalam bentuk perjanjian; s. mengembalikan bantuan biaya pendidikan yang telah diterima jika mengundurkan diri dan/atau tidak mampu menyelesaikan pendidikan bagi PNS yang mengikuti program Tugas Belajar dan dituangkan dalam bentuk perjanjian; t. membuat komitmen untuk melaksanakan pendidikan tugas belajar atau tugas belajar mandiri yang diikuti sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Bupati ini dan dituangkan dalam bentuk perjanjian; dan 8 u. PNS yang bersangkutan tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah atau pencantuman gelar kedalam pangkat apabila formasi belum memungkinkan. Bagian Kedua Persyaratan Izin Belajar Pasal 8 Persyaratan umum bagi calon peserta izin belajar adalah : 1. berstatus PNS dan sekurang-kurangnya memiliki masa kerja 2 (dua) tahun semenjak diangkat sebagai PNS, bukan berstatus CPNS; 2. telah memiliki surat keterangan izin mengikuti seleksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dan dinyatakan lulus tes akademis oleh Perguruan Tinggi yang dituju; 3. sehat jasmani dan rohani.; 4. setiap unsur penilaian pekerjaan pegawai yang bersangkutan sekurangkurangnyabernilai baik, yang dibuktikan dengan DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir; 5. tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin; 6. tidak dalam pemeriksaan aparat pengawasan fungsional yang dibuktikandengan Surat Keterangan Kepala SKPD/Unit Kerja yang bersangkutan; 7. pendidikan yang diikuti harus sesuai dengan latar belakang pendidikan sebelumnya atau tugas PNS yang bersangkutan; 8. dalam menjalankan pendidikan tidak meninggalkan kedinasan dan/atau tugas pekerjaan sehari-hari sebagai PNS; 9. disetujui oleh Kepala SKPD/Unit Kerja yang bersangkutan dengan berpedoman kepada rencana strategis kebutuhan minimal dan skala prioritas kebutuhan minimal PNS; 10. disetujui oleh istri/suami bagi PNS yang sudah berkeluarga; 11. bersedia menanggung biaya perkuliahan sampai tamat; 12. bersedia untuk tidak mengajukan permohonan pindah dari Kabupaten Luwu Timur sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun terhitung sejak menyelesaikan pendidikan; dan 13. bersedia untuk tidak menuntut penyesuaian ijazah atau pencantuman gelar kedalam pangkat apabila formasi belum memungkinkan. Pasal 9 (1) Persyaratan khusus bagi calon peserta izin belajar adalah: a. Pendidikan Diploma III (DIII) dari ijazah SLTA : 1) memiliki ijazah SLTA dengan nilai rata-rata STTB sekurangkurangnya 7,00 (tujuh koma nol); 2) pangkat/golongan minimal Pengatur Muda (II/a); 3) sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pangkat/golongan Pengatur Muda (II/a); dan 4) usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat perkuliahan dimulai. b. Pendidikan Strata I (S1) dari ijazah SLTA : 9 1) memiliki ijazah SLTA dengan nilai rata-rata STTB sekurangkurangnya 7,00 (tujuh koma nol); 2) pangkat/golongan minimal Pengatur Muda (II/a); 3) sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam Pangkat/golongan minimal Pengatur Muda (II/a); dan 4) usia setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun pada saat perkuliahan dimulai. c. Pendidikan Strata I dari ijazah Diploma III (DIII) : 1) memiliki ijazah Diploma III dengan nilai rata-rata IPK sekurangkurangnya 2,75 (dua koma tujuh lima); 2) pangkat/golongan minimal Pengatur (II/c); 3) sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pangkat/golongan Pengatur (II/c) atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak menyelesaikan tugas belajar dan atau izin belajar sebelumnya;dan 4) usia setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun pada saat perkuliahan dimulai. d. Pendidikan Strata 2 (Pasca Sarjana)/ Program Spesialis : 1) memiliki ijazah Strata 1 dengan nilai rata-rata IPK sekurangkurangnya 2,50 (dua koma lima puluh); 2) pangkat/golongan minimal Penata Muda (III/a); dan 3) sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pangkat/golongan Penata Muda (III/a) atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak menyelesaikan Tugas Belajar, Tugas Belajar Mandiri atau Izin Belajar sebelumnya, atau 2 (dua) tahun sejak diangkat sebagai PNS;dan 4) memiliki usia setinggi-tingginya 45 tahun pada saat perkuliahan dimulai. e. Pendidikan Strata 3 (S3): 1) Memiliki ijazah Strata 2 dengan nilai rata-rata IPK sekurangkurangnya 2,75 (dua koma tujuh lima); 2) pangkat/golongan minimal Penata (III/c); 3) sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pangkat/golongan Penata (III/c)atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak menyelesaikan tugas belajar dan atau izin belajar sebelumnya; dan 4) memiliki usia setinggi-tingginya 45 tahun pada saat perkuliahan dimulai. (2) Khusus untuk PNS dari Jabatan Guru yang mengajukan permohonan tugas belajar, tugas belajar mandiri dan izin Belajar batas usia maksimal adalah 48 Tahun pada saat perkuliahan dimulai untuk jenjang pendidikan Strata 1, Strata 2 dan Strata 3. BAB V PROSEDUR PENGURUSAN Bagian Kesatu Prosedur Pengurusan Tugas Belajar dan Tugas Belajar Mandiri Pasal 10 (1) Kepala SKPD/ Unit Kerja mengusulkan PNS calon peserta tugas belajar atau tugas belajar mandiri. 10 (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah melalui BKPPD. (3) Untuk melengkapi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), calon peserta melampirkan : a. fotocopy legalisir keputusan pengangkatan sebagai PNS bagi yang belum pernah naik pangkat setingkat lebih tinggi; b. fotocopy legalisir keputusan kenaikan pangkat terakhir; c. Fotocopy legalisir ijazah yang telah tercantum didalam keputusan kenaikan pangkat terakhir dengan melampirkan transkrip nilai; d. fotocopy legalisir DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir; e. surat persetujuan dari Kepala SKPD/ Unit Kerja yang menyatakan kualifikasi akademik yang diikuti oleh yang bersangkutan telah sesuai dengan rencana strategis kebutuhan minimal PNS dan skala perioritas kebutuhan minimal PNS pada SKPD/ Unit Kerja; f. menyesuaikan formasi kebutuhan PNS terbaru dari SKPD/ Unit Kerja. g. surat pernyataan: 1) persetujuan dari isteri/suami PNS; dan 2) tidak pernah gagal atau dibatalkan mengikuti tugas belajar atau tugas belajar mandiri disebabkan kelalaian dan kesalahan yang bersangkutan. h. Surat Keterangan : 1) sehat jasmani dan rohani dari dokter; 2) tidak dalam pemeriksaan aparat pengawasan fungsional yang dibuktikan dengan surat keterangan kepala unit kerja yang bersangkutan; 3) tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin; 4) izin mengikuti seleksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah; dan 5) telah lulus seleksi dari perguruan tinggi yang dituju. i. surat perjanjian dengan Bupati, yang menuangkan ketentuan tentang kesanggupan : 1) pengembalian bantuan biaya pendidikan yang telah diterima jika mengundurkan diri dan/atau tidak mampu menyelesaikan pendidikan dikarenakan kelalaian sendiri, bagi PNS yang mengikuti program tugas belajar dan tugas belajar mandiri; 2) komitmen untuk melaksanakan pendidikan tugas belajar dan/atau tugas belajar mandiri yang diikuti, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Bupati ini; 3) tidak mengajukan pindah tugas dari Kabupaten Luwu Timur sekurang-kurang10 (sepuluh) tahun terhitung sejak menyelesaikan tugas belajar; 3) tidak mengajukan pindah tugas dari Kabupaten Luwu Timur sekurang-kurang 6(enam) tahun terhitung sejak menyelesaikan tugas belajar mandiri; 4) kesediaan menanggung biaya perkuliahan sampai tamat jika pembiayaan yang dibiayai oleh APBD maupun APBN terhenti saat pendidikan berlangsung, bagi PNS yang mengikuti program tugas belajar; 11 5) kesediaan menanggung biaya perkuliahan sampai tamat jika pembiayaan tidak dianggarkan didalam APBD maupun APBN bagi PNS yang mengikuti program tugas belajar mandiri; 6) tidak akan menuntut penyesuaian ijazah atau pencantuman gelar kedalam pangkat apabila formasi belum memungkinkan setelah menyelesaikan pendidikan; dan 7) kesediaan ditempatkan sesuai formasi yang ada setelah menyelesaikanpendidikan. Bagian Kedua Prosedur Pengurusan Izin Belajar Pasal 11 (1) Kepala SKPD/ unit kerja mengusulkan PNS calon peserta izin belajar. (2) usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah melalui BKPPD. (3) untuk melengkapi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), calon peserta melampirkan : a. fotocopy legalisir surat keputusan pengangkatan sebagai PNS bagi yang belum pernah kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; b. fotocopy legalisir surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; c. fotocopy legalisir ijazah yang telah tercantum didalam surat keputusan kenaikan pangkat terakhir dengan melampirkan transkrip nilai; d. fotocopy legalisir DP-3 dalam 2 tahun terakhir; e. surat persetujuan dari kepala badan/dinas/kantor/camat yang menyatakan kualifikasi akademik yang di ikuti oleh yang bersangkutan telah sesuai dengan rencana strategis kebutuhan minimal PNS dan skala prioritas kebutuhan minimal PNS pada SKPD/ unit Kerja; f. formasi kebutuhan PNS terbaru dari SKPD/ unit Kerja; g. surat pernyataan persetujuan dari isteri/suami, bagi PNS yang telah berkeluarga;. h. surat keterangan : (1) sehat jasmani dan rohani dari dokter; (2) tidak dalam pemeriksaan aparat pengawasan fungsional yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala SKPD/Unit Kerja yang bersangkutan; dan (3) tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin. i. surat perjanjian dengan Bupati, yang menuangkan ketentuan sebagai berikut : (1) tidak mengajukan pindah tugas dari Kabupaten Luwu Timur sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun terhitung sejak menyelesaikan perkuliahan. (2) bersedia menanggung biaya perkuliahan sampai tamat. (3) tidak meninggalkan kedinasan dan/atau tugas pekerjaan seharihari sebagai PNS. (4) tidak menuntut penyesuaian ijazah atau pencantuman gelar kedalam pangkat apabila formasi belum memungkinkan setelah menyelesaikan perkuliahan. 12 BAB VI PENETAPAN CALON PESERTA Pasal 12 (1) Pemberian rekomendasi peserta tugas belajar dan tugas belajar mandiri dilaksanakan melalui Sidang MPP. (2) Rekomendasi peserta izin belajar dapat diberikan tanpa melalui Sidang MPP. (3) Bupati menetapkan peserta tugas belajar, tugas belajar mandiri, dan izin belajar. (4) Tugas Belajar, tugas belajar mandiri dan izin belajar baru dapat dilaksanakan setelah penetapan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Bupati. BAB VII BATAS WAKTU PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN STATUS KEPEGAWAIAN Bagian Kesatu Batas Waktu Pelaksanaan Pendidikan Pasal 13 (1) Batas waktu penyelesaian pendidikan tugas belajar, tugas belajar mandiri dan izin belajar adalah sebagai berikut: a. pendidikan DIII selama 6 (enam) semester / 3 (tiga) tahun; b. pendidikan S1 dari ijazah DIII selama 4 (empat) semester / 2 (dua) tahun; c. pendidikan S1 dari ijazah SLTA selama 8 (delapan) semester / 4 (empat) tahun; d. pendidikan S2 selama 4 (empat) semester / 2 (dua) tahun; e. pendidikan S3 selama 6 (enam) semester / 3 (tiga) tahun. (2) khusus untuk batas waktu penyelesaian program tugas belajar dan tugas belajar mandiri program spesialis dan dokter spesialis ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. (3) Peserta tugas belajar, tugas belajar mandiri, dan izin belajar yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tenggang waktu untuk menyelesaikan pendidikan selama 1 (satu) tahun dengan biaya pendidikan ditanggung oleh yang bersangkutan bagi Peserta Tugas Belajar. (4) Apabila peserta tugas belajar dan tugas belajar mandiri tetap tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau mengundurkan diri dalam melaksanakan pendidikan dikarenakan oleh kelalaian dari yang bersangkutan, dijatuhi sanksi : a. pencabutan izin tugas belajar atau tugas belajar mandiri yang bersangkutan; b. pengembalian biaya pendidikan yang diterima disetorkan kembali ke kas daerah melalui BKPPD bagi peserta tugas belajar; dan c. diberikan hukuman disiplin tingkat sedang. (5) Apabila peserta izin belajar tetap tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau terbukti meninggalkan pekerjaan atau tugas pada jam dinas atau kantor dalam melaksanakan kegiatan pendidikan, dijatuhi sanksi : 13 a. pencabutan izin belajar yang bersangkutan; dan b. diberikan hukuman disiplin tingkat sedang. (6) Hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (7) Apabila peserta tugas belajar tidak sanggup mengembalikan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b secara tunai maka pimpinan unit kerja terkait berkewajiban melakukan pemotongan gaji sebanyak 50% tiap bulannya dari gaji bersih yang diterima sampai lunas tanpa persetujuan dari yang bersangkutan. (8) Pernyataan kesediaan pemotongan gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicantumkan dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf i. Bagian Kedua Status Kepegawaian Pasal 14 (1) PNS yang mengikuti tugas belajar dan tugas belajar mandiri dibebaskan dari jabatan dan tugas kedinasan. (2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan status kepegawaiannya menjadi staf BKPPD. (3) PNS yang mengikuti izin belajar tetap melaksanakan tugas kedinasan dan status kepegawaiannya tetap berada pada unit kerja yang bersangkutan. BAB VIII KEWAJIBAN Pasal 15 (1) PNS yang mengikuti Tugas Belajar, Tugas Belajar Mandiri dan Izin Belajar wajib melaporkan kemajuan pendidikannya setiap semester yang telah berjalan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah melalui BKPPD ditembuskan ke Kepala SKPD/unit kerja sebelumnya. (2) Laporan kemajuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan fotocopy transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Pasal 16 (1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah melaksanakan evaluasi pendidikan bagi setiap PNS yang mengikuti program tugas belajar , tugas belajar mandiri dan izin belajar. (2) Evaluasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi evaluasi terhadap: a. nilai akademik tiap semester; b. proses pelaksanaan pendidikan; dan c. proses penyelesaian pendidikan. BAB IX BANTUAN BIAYA Bagian Kesatu Bantuan Biaya Tugas Belajar Pasal 17 14 (1) PNS yang mengikuti program tugas belajar dengan menggunakan dana APBD diberikan bantuan biaya berupa : a. pendidikan Diploma III diberikan Paket DIII; b. pendidikan Strata 1 dari ijazah SLTA/DIII diberikan Paket Program Strata 1; c. pendidikan Strata 2 diberikan Paket Program Strata 2; atau d. pendidikan Strata 3 diberikan Paket Program Strata 3. (2) Besaran dan pemberian bantuan biaya bagi PNS yang mengikuti program tugas belajar ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 18 PNS yang menduduki jabatan struktural/fungsional/fungsional umum yang melaksanakan tugas belajar dan tugas belajar mandiri, pembayaran tunjangannya dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah Keputusan Bupati tentang pemberian tugas belajar ditetapkan. BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19 (1) Sebelum Peraturan Bupati ini berlaku, bagi PNS yang telah memiliki ijazah dapat mencantumkan gelar akademisnya kedalam administrasi kepegawaian tanpa harus memiliki Keputusan Bupati tentang pemberian izin belajar dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dengan ketentuan: a. Ijazah Strata 1 (S1): 1) diusulkan oleh Kepala SKPD/ unit Kerja yang bersangkutan; 2) sekurang-kurangnya telah memiliki pangkat/golongan Penata Tingkat I (III/d); 3) ijazah yang dimiliki ada keterkaitannya dengan latar belakang pendidikan sebelumnya atau tugas pokok PNS yang bersangkutan sesuai dengan formasi yang dibutuhkan SKPD/ Unit Kerja yang bersangkutan; dan 4) Ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi negeri dan /atau ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi dan /atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau jabatan lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang menyelenggarakan pendidikan. b. Ijazah Strata 2 (S2): 1) diusulkan oleh Kepala SKPD /Unit Kerja yang bersangkutan; 2) sekurang-kurangnya telah memiliki pangkat/golongan Pembina (IV/a); 3) ijazah yang dimiliki ada keterkaitannya dengan latar belakang pendidikan sebelumnya atau tugas pokok PNS yang bersangkutan sesuai dengan formasi yang dibutuhkan SKPD/ Unit Kerja yang bersangkutan; 4) ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi negeri dan /atau ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi dan /atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional atau jabatan lain 15 yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang menyelenggarakan pendidikan. (2) Bagi yang telah memiliki ijazah setingkat lebih tinggi sebelum diangkat sebagai CPNS dalam proses penyesuaian ijazah kenaikan pangkat dan pencantuman gelar dapat diberikan Surat Keterangan telah memiliki ijazah dengan ketentuan : a. diusulkan oleh Kepala SKPD / Unit Kerja yang bersangkutan; b. berstatus PNS dan bukan berstatus CPNS; c. surat keterangan dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa yangbersangkutan telah memiliki ijazah dan menamatkan kegiatan perkuliahan (dengan data yang lengkap); d. sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak diangkat sebagai PNS; e. pangkat/golongan minimal sesuai dengan sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; f. kinerja baik yang dibuktikan dengan nilai DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin; h. tidak dalam pemeriksaan aparat pengawasan fungsional yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala SKPD/ Unit Kerja yang bersangkutan; i. ijazah yang dimiliki harus ada keterkaitannya dengan latar belakangpendidikan sebelumnya atau tugas pokok PNS yang bersangkutan; j. ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi negeri dan /atau ijazah yangdiperoleh dari perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi dan /atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional atau jabatan lain yang berdasarkan peraturan-perundang-undangan berwenang menyelenggarakan pendidikan; dan k. bagi yang sedang menjalani perkuliahan di Perguruan Tinggi pada saat diangkat sebagai CPNS dapat diberikan Surat Keterangan sedang melanjutkan perkuliahan, dengan ketentuan : 1) diusulkan oleh Kepala SKPD/ Unit kerja yang bersangkutan; 2) melampirkan Surat Keterangan dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang melaksanakan kegiatan perkuliahan pada saat yang bersangkutan diangkat sebagai CPNS (dengan data yang lengkap); 3) pangkat/golongan dan masa kerja pangkat/golongan minimal untukpenyesuaian ijazah ke dalam pangkat disesuaikan dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. 4) kinerja baik yang dibuktikan dengan nilai DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir; 5) tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin; 6) tidak dalam pemeriksaan aparat pengawasan fungsional yang dibuktikandengan Surat Keterangan Kepala SKPD/ Unit Kerja yang bersangkutan; 7) pendidikan/program studi yang diikuti harus ada keterkaitannya dengan latarbelakang pendidikan sebelumnya atau tugas pokok PNS yang bersangkutan; 16 8) pendidikan/program studi yang diikuti harus diselenggarakan oleh perguruan tinggi negeri dan /atau ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi dan /atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau jabatan lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang menyelenggarakan pendidikan; dan 9) Dalam melanjutkan kegiatan perkuliahan tidak meninggalkan kedinasan dan/atau tugas pekerjaan sehari-hari sebagai PNS. BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 23 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, TUGAS BELAJAR MANDIRI DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Malili
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2013
Tanggal Berlaku
31 Januari 2013
Sumber
BD.2012/NO.23
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 423 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan