Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 16 Tahun 2012

PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 33 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 33 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI; BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 2. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur. 3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur. 6 4. Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Luwu Timur. 5. Instansi Teknis adalah 6. pemerintah kabupaten yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan komunikasi dan informatika. 7. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 8. Jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang , fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. 9. Jasa umum adalah pelayanan yang sediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. 10. Menara telekomunikasi, yang selanjutnya disebut menara, adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanahatau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi;. 11. Portable Guyed Towerdan Tower Combatatau Menara Telekomunikasi portabel adalah Menara Telekomunikasi yang dapat berdiri tanpa pondasi beton karena didesain menggunakan landasan trailer yang dapat dipindahkan kemanapun dan kapanpun. 12. Menara bersama adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh operator penyelenggara telekomunikasi. 13. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Swasta, Instansi Pemerintah, dan Instansi Pertahanan Keamanan Negara. 14. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. 15. Jaringan Utama adalah bagian dari jaringan infrastruktur telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang dapat berfungsi sebagai central trunk, Mobile Switching Center (MSC), Base Station Controller (BSC)/ Radio Network Controller (RNC), dan jaringan transmisi utama (backbone transmission). 7 16. Zona adalah batasan area persebaran peletakan menara telekomunikasi berdasarkan potensi ruang yang tersedia. 17. Penetapan Zona Pembangunan Menara Telekomunikasi adalah kajian penentuan lokasi-lokasi yang diperuntukkan bagi pembangunan menara telekomunikasi. 18. Penyedia Jasa Konstruksi adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi. 19. Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus. 20. Penyedia Menara adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Swasta yang memiliki dan mengelola menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi. 21. Pengelola menara adalah badan usaha yang mengelola atau mengoperasikan menara yang dimiliki oleh pihak lain. 22. Perusahaan nasional adalah badan usaha yang berbentuk badan usaha atau tidak berbadan usaha yang seluruh modalnya adalah modal dalam negeri dan berkedudukan di Indonesia serta tunduk pada peraturan perundang-undangan Indonesia. 23. Badan Usaha adalah orang perseorangan atau badan hukum yang didirikan dengan hukum Indonesia, mempunyai tempat kedudukan dan beroperasi di Indonesia. 24. Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. 25. Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah terkait pengelolaan persampahan, untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. 26. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah retribusi yang dipungut sebagai pembayaran atas pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi yang dibangun khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. 8 27. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. 28. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan. 29. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. 30. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. 31. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. 32. Surat Setoran Retribusi Daearah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah; 33. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang; 34. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah. 35. Izin mendirikan bangunan menara adalah izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada pemilik menara telekomunikasi untuk membangun baru atau mengubah menara telekomunikasi sesuai dengan persyaratan administrasi clan persyaratan teknis yang berlaku. 9 BAB II TATA CARA PELAPORAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI Pasal 2 (1) Setiap Pemilik, penyedia, dan/atau pengelola menara wajib melakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan kelaikan fungsi dan Operasional bangunan menara secara berkala setiap tahun. (2) Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bupati melalui instansi teknis. (3) Instansi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dan Dinas Tata Ruang dan Permukiman (4) Pemilik, penyedia, dan/atau pengelola menara wajib melaporkan perubahan kepemilikan menara kepada Bupati melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika dan Dinas Tata Ruang dan Permukiman, disertai dokumen pendukung. (5) Penyedia Menara wajib melakukan penyesuaian izin Mendirikan Bangunan dalam hal terjadi perubahan konstruksi bangunan maupun peralatan. BAB III PERSEBARAN DAN KETENTUAN TEKNIS Pasal 2 Penetapan pembangunan menara telekomunikasi dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan ruang wilayah yang ada, kepadatan/populasi pemakai jasa telekomunikasi serta disesuaikan dengan kaidah penataan ruang wilayah, estetika, keamanan dan ketertiban lingkungan, serta kebutuhan komunikasi pada umumnya. BAB IV PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Pasal 3 (1) Bupati berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian pembangunan serta pemanfaatan menara telekomunikasi. 10 (2) Kegiatan pengawasan penyelenggaraan menara telekomunikasi diselenggarakan dalam bentuk pelaporan, pemantauan dan evaluasi terhadap penerbitan izin serta pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan dan operasional menara telekomunikasi oleh penyedia, pemilik dan atau pengelola menara telekomunikasi. (3) Pengendalian penyelenggaraan menara telekomunikasi meliputi penertiban pembangunan dan pemeliharaan menara telekomunikasi serta penyelenggaraan menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (4) Kegiatan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini terhadap penyelenggaraan menara telekomunikasi, diselenggarakan dalam bentuk pengenaan sanksi, berupa pencabutan izin hingga pembongkaran menara telekomunikasi yang ternyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Bupati ini. (5) Dalam rangka penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini,Bupati membentuk Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi (TP2MT). (6) Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana disebutkan pada ayat (2) pasal ini terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yaitu Instansi teknis terkait, Camat dan Kepala Desa Se Kabupaten Luwu Timur: BAB V TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 7 Retribusi Pengendalian Menara Komunikasi dipungut oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Luwu Timur. BAB VI PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI Bagian Kesatu Pembangunan Menara Telekomunikasi Yang Memerlukan Kriteria Khusus Pasal 8 Pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi yang memerlukan kriteriakhusus seperti untuk keperluan meteorologi dan geofisika, radio siaran, navigasi,penerbangan, pencarian dan pertolongan kecelakaan, radio amatir, TV, komunikasi antarpenduduk dan 11 penyelenggaraan telekomunikasi khusus instansi pemerintah tertentu/swasta serta keperluan jaringan utama dikecualikan dari ketentuan Peraturan Bupati ini. Bagian Kedua Pembangunan Menara Telekomunikasi Diatas Bangunan Pasal 9 Pembangunan menara telekomunikasi diatas bangunan dapat dilakukan apabila konstruksi gedung mampu mendukung beban dan ketinggian Menara serta sesuai peraturan yang berlaku. Bagian Ketiga Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kawasan Tertentu Pasal 10 Pembangunan Menara Telekomunikasi di kawasan tertentu harus dengan pertimbangan hasil kajian secara teknis dari Pemerintah Daerah sedangkan bentuk dan desain menara wajib berwujud Menara Telekomunikasi Kamuflase dengan bangunan pendukung bercirikan arsitektur setempat. Pasal 11 (1) Pembangunan menara telekomunikasi di kawasan tertentu selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, 10 dan 13 juga harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kawasan dimaksud. (2) Kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan yang sifatdan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu, antara lain : a. kawasan bandar udara/ pelabuhan; b. kawasan cagar budaya; c. kawasan pariwisata; d. kawasan hutan lindung e. kawasan yang karena fungsinya memiliki atau memerlukan tingkat keamanan dankerahasiaan yang tinggi; f. kawasan pengendalian ketat lainnya. 12 Bagian Keempat Pembangunan Menara Telekomunikasi Tambahan Penghubung Pasal 12 Pembangunan menara telekomunikasi mobile yang berfungsi sebagai menara tambahanpenghubung diizinkan apabila digunakan hanya untuk meningkatkan kehandalan cakupan(coverage) dan kemampuan trafik frekuensi telekomunikasi. Bagian Kelima Penempatan Portable Guyed Towerdan Tower Combat atau Menara Telekomunikasi Portabel Pasal 13 (1) Penempatan Portable Guyed Towerdan Tower Combat atau Menara Telekomunikasi Portabeldiizinkan untukmemenuhi keadaan darurat, insidentil, dan keperluan mendesak lainnya. (2) Izin diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang untuk tiga bulan berikutnya. (3) Permohonan penempatan Portable Guyed Towerdan Tower Combat atau Menara Telekomunikasi Portabeldiajukan kapada Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum penempatan menara, dengan dilampiri posisi lokasi dan keterangan lainnya yang dipandang perlu. (4) Pembangunan Portable Guyed Towerdan Tower Combat atau Menara Telekomunikasi Portabeltetap melalui persetujuan warga dan radius setinggi menara , sebagai persyaratan pengurusan perizinan . (5) Portable Guyed Towerdan Tower Combat atau Menara Portabeldikenakan retribusi setara dan proporsional dengan menara permanen sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Asuransi Pasal 14 (6) Setiap menara telekomunikasi yang dibangun wajib diasuransikan oleh pemilik, Penyedia dan/atau pengguna menara. 13 (7) Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat menanggung semuakerugian yang diderita oleh korban yang berada pada radius setinggi menara telekomunikasi, apabila terjadi kecelakaan yang timbul akibatdibangunnya menara telekomunikasi. BAB V KETENTUAN PERIZINAN Pasal 15 (1) Pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi harus memiliki Izin dariBupati. (2) Izin sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini meliputi : a. Izin Prinsip; b. Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (3) Untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf a, selain memenuhi syarat ketentuan bangunan sebagaimana diatur dalamPeraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), juga harus memenuhi syaratsebagai berikut : a. memiliki Rekomendasi dari Instansi terkait yang terdiri dari : 1) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; 2) Bappeda; 3) Bappedalda; dan 4) Dinas Kehutanan. b. berita acara sosialisasi kepada warga sekitar dalam radius sesuai denganketinggian menara telekomunikasi yang dimungkinkan terkena dampak bagipembangunan menara telekomunikasi ; c. klarifikasi konstruksi menara telekomunikasi; d. klarifikasi kontruksi bangunan gedung apabila pendirian menara telekomunikasi di atas gedung; e. surat pernyataan penggunaan menara bersama atau perjanjian kerjasama penggunaan infrastruktur menara telekomunikasi bersama; f. bukti asuransi perlindungan masyarakat dan harta benda di sekitar menara; g. melengkapi data dan persyaratan pada formulir yang telah disediakan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika; 14 h. bukti asuransi perlindungan masyarakat dan harta benda di sekitar menara. (4) Untuk memperoleh izin menirikan bangunan (IMB) menara telekomunikasi sebagaimana dimaksudpada ayat (2) huruf b wajib dilengkapi Izin Gangguan. BAB VI Program Corporate Social Responsibilty atau Tanggung Jawab Sosial Pasal 16 (1) Pelaksanaan program Corporate Social Responsibilty atau Tanggung Jawab Sosial wajib dilakukan oleh pemilik, Penyedia dan/atau pengguna menaraTelekomunikasi baik berupa partisipasi maupun peran serta dalam akselerasi kegiatan pembangunan di Daerah berupa infrastruktur lingkungan atau sarana prasarana untuk kepentingan umum atau pelayanan umum yang dilaksanakan secara tertib dan koordinatif guna memperoleh hasil yang optimal dan tepat sasaran. (2) Tertib dan koordinatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. pemilik, Penyedia dan/atau pengguna menaraTelekomunikasi yang akan melaksanakanprogram CSR atau TSL, terlebih dahulu memberitahukansecara tertulis kepada Bupati melalui Dinas Perhubungan, komunikasi dan Informatika; b. guna tercapainya program CSR atau TSL sebagaimanadimaksud pada huruf a tepat sasaran dari pelaksanaan programtersebut, Bupati memberikan rekomendasi mengenai jenisprogram serta sektor prioritas yang sesuai dan tepat sasaran, untuk mendukung akselerasi Pembangunan di daerah setempat; c. hasil dari program CSR atau TSL sebagaimana dimaksud pada atau akta hibah sebagai wujud pelaksanaan CSR atau TSL dari Penyelenggara Telekomunikasi di Daerah. d. penyelenggara Telekomunikasi dalam rangka ikut berpartisipasi pada pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dapat memberikan kontribusi dalam bentuk sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah dan atau melalui program Corporate Social Responsibilty atau Tanggung Jawab Sosial. 15 BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 17 (1) Setiap pemilik, Penyedia dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan dan/atau penyelenggaraan menara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati ini dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi adminitratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pembekuan dan/atau pencabutan izin; b. denda administratif; dan/atau c. sanksi polisional. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara : a. pemberian teguran tertulis pertama; b. pemberian teguran tertulis kedua disertai pemanggilan; c. pemberian teguran tertulis ketiga; d. penindakan dan/atau pencabutan izin. (4) Teguran tertulis ke satu, kedua dan ketiga , masing-masing dengan interval waktu 5 (lima) hari kerja dan Teguran ditujukan kepada pemilik, Penyedia dan/atau pengguna menara yang tecantum dalam papan identitas menara melalui surat pos tercatat. (5) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibayarkan langsung ke rekening Kas Daerah. (6) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa : a. penyegelan; b. pembongkaran. (7) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan dengan cara menghentikan pasokan aliran listrik atau sumber energi lain ke menara telekomunikasi atas permintaan instansi teknis dan atau Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Luwu timur. 16 BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dan penempatannya Dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 16 Tahun 2012 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 33 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Malili
Tanggal Penetapan
30 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2013
Tanggal Berlaku
30 Juli 2013
Sumber
BD.2012/NO.16
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 395 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan