Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 82 Tahun 2016

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA KECAMATAN PASIMASUNGGU TIMUR KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN PASIMASUNGGU TIMUR KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Selayar. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonomi. 3. Bupati adalah Bupati Kepulauan Selayar. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar. 5. Kecamatan adalah Kecamatan Pasimasunggu Timur Kabupaten Kepulauan Selayar. 6. Camat adalah Camat Pasimasunggu Timur Kabupaten Kepulauan Selayar. 7. Tugas pokok adalah ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan. 8. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas pokok. 9. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan. BAB II KEDUDUKAN Pasal 2 Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. BAB III SUSUNAN ORGANISASI Pasal 3 (1) Susunan Organisasi Kecamatan, terdiri atas: a. Camat; b. Sekretariat, meliputi: 4 1. Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan; dan 2. Sub Bagian Hukum, Perencanaan dan Pelaporan; c. Seksi Tata Pemerintahan; d. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum; e. Seksi Perekonomian & Pembangunan; f. Seksi Kesejahteraan Sosial; dan g. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa. (2) Bagan susunan organisasi Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. BAB IV TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS Bagian Kesatu Camat Pasal 4 Camat mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang urusan otonomi daerah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah. Pasal 5 Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Camat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang urusan otonomi daerah; b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang otonomi daerah; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang otonomi daerah; d. pelaksanaan administrasi Kecamatan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya. Pasal 6 Uraian tugas Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Kecamatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; 5 c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Kecamatan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya; f. melaksanakan urusan pemerintahan umum; g. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; h. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; i. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati; j. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum; k. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan; l. melaksanakan pembinaan di bidang mental dan keagamaan m. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan; n. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan; o. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan; p. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundangundangan; m. melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati Dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten; n. menyusun laporan pelaksanaan tugas Camat dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan o. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Kedua Sekretaris Pasal 7 Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai tugas membantu Camat dalam mengoordinasikan kegiatan, memberikan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, hukum, dan keuangan dalam lingkungan Kecamatan. 6 Pasal 8 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretaris menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkungan Kecamatan; b. pengoordinasian penyusunan program, pelaporan dan hukum; c. pengoordinasian urusan umum dan kepegawaian; d. pengoordinasian pengelolaan administrasi keuangan; dan e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya. Pasal 9 Uraian tugas Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Sekretariat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya; f. melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan penyusunan program kerja; g. melaksanakan pembinaan organisasi dan tatalaksana; h. mengelola administrasi umum; i. melaksanakan pembinaan dan pengelolaan adminstrasi kepegawaian; j. mengelola administrasi keuangan; k. melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh perangkat/aparatur kecamatan; l. melaksanakan dan evaluasi penyelenggaraan urusan kesekretariatan; m. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. 7 Bagian Ketiga Sub Bagian Umum, Kepegawaian, dan Keuangan Pasal 9 Sub Bagian Umum, Kepegawaian, dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan urusan ketatausahaan, administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang, urusan rumah tangga, mengelola administrasi kepegawaian serta pelaporan keuangan. Pasal 10 Uraian tugas Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya; f. melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian dan pemeliharaan dokumen kepegawaian; g. melakukan pelayanan teknis administrasi Kecamatan; h. melakukan pengelolaan surat-menyurat, kearsipan dan penyiapan penyelenggaraan rapat-rapat; i. melakukan pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, pemeliharaan barang inventaris Kecamatan dan keprotokolan; j. memelihara kebersihan, keindahan dan ketertiban kantor; k. melakukan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan; l. menyusun rencana pelaksanaan dan perhitungan anggaran; m. melakukan verifikasi dan fasilitasi kebendaharaan; n. melakukan pengelolaan keuangan dan pemeliharaan dokumen keuangan Camat; o. melakukan pengelolaan, pengendalian, dan evaluasi penatausahaan keuangan Camat; 8 p. menyusun laporan pertanggung jawaban keuangan yang meliputi realisasi anggaran bulanan, semesteran dan tahunan; q. menyusun neraca keuangan Camat; r. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian, dan Keuangan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan s. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Keempat Sub Bagian Hukum, Perencanaan, dan Pelaporan Pasal 11 Sub Bagian Hukum, Perencanaan, dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan urusan ketatausahaan serta mengelola administrasi hukum. Pasal 12 Uraian tugas Kepala Sub Bagian Hukum, Perencanaan, dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Hukum, Perencanaan, dan Pelaporan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Sub Bagian Hukum, Perencanaan, dan Pelaporan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya; f. melakukan koordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundangundang; g. mengajukan pertimbangan hukum menurut kebutuhan; h. melakukan penyiapan bahan dan melaksanakan koordinasi dalam penyusunan rencana strategis pembangunan Kecamatan tingkat Daerah; i. menyiapkan rumusan kebijakan program kerja dan rencana kerja kegiatan Kecamatan; j. menyiapkan dan menyusun bahan pengembangan kerja sama lintas sektor; 9 k. melakukan sistem informasi manajemen dan pelaporan Kecamatan; l. melakukan koordinasi, sinkronasi penyusunan rencana kegiatan tahunan pembangunan Kecamatan; m. melakukan monitoring dan koordinasi dalam rangka penyusunan bahan evaluasi dan laporan kegiatan Kecamatan; n. menyiapkan bahan dan sarana pertimbangan kepada pimpinan dalam rangka pengendalian dan pengembangan pembangunan bidang Kecamatan; o. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana dan program, pembangunan bidang Kecamatan; p. menyusun laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Hukum, Perencanaan, dan Pelaporan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan q. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Kelima Seksi Tata Pemerintahan Pasal 13 Seksi Tata Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Camat dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pemerintahan. Pasal 14 Uraian tugas Kepala Seksi Tata Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Seksi Tata Pemerintahan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Tata Pemerintahan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya; f. memfasilitasi pembinaan ideologi negara, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat; 10 g. melakukan pelayanan administrasi kependudukan, fasilitasi penyelenggaraan pertanahan dan penyelenggaraan pemerintahan Desa/Kelurahan; h. melakukan pembinaan Desa/Kelurahan dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan Desa/Kelurahan; i. melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kelurahan; j. melakukan inventarisasi asset atau kekayaan Pemerintah Desa/Kelurahan dan Pemerintah Daerah serta kekayaan daerah lainnya yang ada di wilayah kerjanya; k. menyiapkan rekomendasi dan perizinan tertentu; l. melakukan dan mengevaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan; f. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Tata Pemerintahan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan g. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Keenam Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Pasal 15 Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Camat dalam mengoordinasikan dan melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang ketenteraman dan ketertiban umum. Pasal 16 Uraian tugas Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya; 11 f. melakukan fasilitasi kegiatan bidang ketenteraman dan ketertiban; g. melakukan fasilitasi sistim keamanan lingkungan; h. melakukan koordinasi dan pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja pada Kecamatan yang bersangkutan; i. melakukan dan evaluasi penyelenggaraan urusan ketenteraman dan ketertiban umum; j. memfasilitasi penegakan Peraturan Daerah bersama PPNS; k. melakukan pengamanan kebijakan Peraturan Daerah dalam bidang ketenteraman dan ketertiban; l. menyiapkan rekomendasi dan perizinan tertentu; m. melakukan pelayanan kebersihan, keindahan dan ketertiban; n. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan o. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Ketujuh Seksi Ekonomi dan Pembangunan Pasal 17 Seksi Ekonomi dan Pembangunan dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Camat dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang ekonomi dan pembangunan. Pasal 18 Uraian tugas Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Seksi Ekonomi dan Pembangunan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Ekonomi dan Pembangunan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; 12 e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya; f. melakukan pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan bidang perekonomian meliputi perindustrian dan perdagangan, koperasi, pengusaha kecil dan menengah sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah; g. melakukan fasilitasi bidang pertanian meliputi pertanian tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah; h. melakukan pendataan, evaluasi dan pelaporan statistik pertanian secara periodik; i. melakukan pendataan obyek dan subyek pajak, retribusi serta pendataan lainnya sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah; j. memfasilitasi pengawasan dan pengendalian bidang sumber daya alam meliputi perhutanan, kepariwisataan, pertambangan dan lingkungan hidup sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah; k. menyiapkan rekomendasi perijinan tertentu; l. memfasilitasi pengembangan perekonomian Desa/ Kelurahan; m. melakukan dan mengevaluasi penyelenggaraan urusan perekonomian; n. memantau pelaksanaan program pembangunan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah; o. memfasilitasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa/Kelurahan; p. memfasilitasi perencanaan dan pelaksanaan pengembangan sumber daya air, pengembangan prasarana jalan jembatan dan pengembangan perumahan, pemukiman dan perkotaan sesuai dengan rencana tata ruang; q. memantau dan pengendalian kegiatan bidang pembangunan meliputi pengembangan sumber daya air, pengembangan prasarana jalan dan jembatan, pengembangan perumahan, pemukiman; r. memfasilitasi pengelolaan bidang pengembangan sumber daya air, prasarana jalan, jembatan dan perumahan, pemukiman sesuai dengan rencana tata ruang; s. mengumpulkan dan mengelolah data dibidang pengembangan jalan dan jembatan, perumahan, pemukiman serta penyehatan lingkungan; t. menyiapkan rekomendasi dan perizinan tertentu; u. melakukan dan mengevaluasi penyelenggaraan urusan pembangunan; 13 v. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan w. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Kedelapan Seksi Kesejahteraan Sosial Pasal 19 Seksi Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Camat dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang kesejahteraan sosial. Pasal 20 Uraian tugas Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Kesejahteraan Sosial untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya; f. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan kesejahteraan sosial; g. melakukan pembinaan di bidang mental dan keagamaan ; h. mengoordinasikan kegiatan dibidang rehabilitasi kesejahteraan sosial, bantuan sosial dan perlindungan sosial serta pengembangan dan pemberdayaan sosial; i. mengoordinasikan pemberdayaan potensi dan sumber kesejahteraan sosial; j. melakukan dan evaluasi penyelenggaraan urusan kesejahteraan sosial; h. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan i. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. 14 Bagian Kesembilan Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Pasal 21 Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Camat dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pemberdayaan masyarakat desa. Pasal 22 Uraian tugas Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya; f. melakukan fasilitasi pemberdayaan masyarakat meliputi fasilitasi pemberdayaan perempuan, keluarga berencana, keluarga sejahtera dan pengembangan masyarakat Desa sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah; g. melakukan fasilitasi dan pelayanan kesejahteraan sosial meliputi fasilitasi sosial, ketenagakerjaan, transmigrasi, pendidikan, kesehatan, keluarga berencana dan kehidupan keagamaan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah; h. menginventarisasikan dan memfasilitasi pencegahan dan penanggulangan masalah sosial; i. memfasilitasi pembinaan generasi muda, olah raga dan seni budaya; j. melakukan dan mengevaluasi penyelenggaraan urusan pemberdayaan masyarakat; f. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan g. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. 15 BAB V STAF Pasal 23 (1) Tugas Staf adalah menjabarkan tugas Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi dalam bentuk Daftar Uraian Tugas yang akan ditetapkan dengan Keputusan Camat. (2) Daftar Uraian Tugas Staf merupakan rincian tugas yang akan didistribusikan kepada semua Staf berdasarkan kebutuhan. BAB VI TATA KERJA Pasal 24 (1) Camat, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, dan seluruh personil dalam lingkungan Kecamatan wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing. (2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan pelaksanaan kebijakan teknis. (3) Camat, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dalam lingkungan Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan. (4) Camat, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dalam lingkungan Kecamatan mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah/swasta terkait dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 25 Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Kecamatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 16 Pasal 26 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 82 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA KECAMATAN PASIMASUNGGU TIMUR KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
82
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
30 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.204
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 374 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan