Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2012

ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2012. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Kabupaten adalah Kabupaten Luwu Timur; 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah; 3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur; 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur; 5. Pupuk adalah bahan kimia atau organisme yang berperan dalam penyediaan unsur hara bagi keperluan tanaman secara langsung atau tidak langsung. 6. Pupuk an-organik adalah pupuk hasil proses rekayasa secara kimia, fisika dan atau biologi, dan merupakan hasil industri atau pabrik pembuat pupuk. 7. Pupuk organik adalah pupuk yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri dari bahan organik yang berasal dari tanaman dan/atau hewan yang telah melalui proses rekayasa, dapat berbentuk padat atau cair yang digunakan untuk mensuplai bahan organik, memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah. 8. Pemupukan berimbang adalah pemberian pupuk bagi tanaman sesuai dengan status hara tanah dan kebutuhan tanaman untuk mencapai produktivitas yang optimal dan berkelanjutan. 9. Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya ditataniagakan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan di penyalur resmi di Lini IV. Jenis pupuk bersubsidi terdiri dari Urea berwarna pink (merah muda), SP-36, ZA, NPK dan Pupuk Organik Granul. 10. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET adalah harga pupuk bersubsidi di Lini IV (di kios penyalur pupuk di tingkat desa/kecamatan) yang dibeli oleh petani/kelompok tani yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. 11. Harga Pokok Penjualan yang selanjutnya disebut HPP adalah struktur biaya pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi oleh PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) dengan komponen biaya sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian. 12. Subsidi pupuk adalah selisih antara HPP dikurangi HET dikalikan Volume Penyaluran Pupuk. 13. Sektor Pertanian adalah sektor yang berkaitan dengan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, hijauan pakan ternak, dan budidaya ikan dan/atau udang. 14. Petani adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengusahakan budidaya tanaman pangan atau hortikultura dengan luasan tertentu. 15. Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengusahakan budidaya tanaman perkebunan dengan luasan tertentu. 16. Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengusahakan budidaya tanaman hijauan pakan ternak dengan luasan tertentu. 17. Pembudidaya ikan atau udang adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengusahakan lahan, milik sendiri atau bukan, untuk budidaya ikan dan atau udang yang tidak memiliki izin usaha. 18. Produsen adalah Produsen Pupuk yaitu PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) beserta anak perusahaannya yang terdiri dari PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda yang memproduksi Pupuk Anorganik yaitu Pupuk Urea, SP-36, ZA, NPK dan Pupuk Organik di dalam negeri. 19. Penyalur di Lini III adalah Distributor sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian yang berlaku. 20. Penyalur di Lini IV adalah Pengecer Resmi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian yang berlaku. 21. Kelompok tani adalah kumpulan petani yang mempunyai kesamaan kepentingan dalam memanfaatkan sumberdaya pertanian untuk bekerja sama meningkatkan produktivitas usahatani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usahatani secara bersama pada satu hamparan atau kawasan, yang dikukuhkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. 22. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani yang selanjutnya disebut RDKK adalah perhitungan rencana kebutuhan pupuk bersubsidi yang disusun kelompoktani berdasarkan luasan areal usahatani yang diusahakan petani, pekebun, peternak dan pembudidaya ikan dan atau udang anggota kelompoktani dengan rekomendasi pemupukan berimbang spesifik lokasi. 23. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida yang selanjutnya disebut KPPP adalah wadah koordinasi instansi terkait dalam pengawasan pupuk dan pestisida yang Bupati untuk tingkat kabupaten. 24. Direktur Jenderal adalah Eselon I di Lingkungan Kementarian Pertanian yang memiliki tugas dan fungsinya diantaranya di bidang pupuk sesuai ketentuan peraturan perundangan. BAB II PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI Pasal 2 (1) Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan paling luas 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga petani kecuali pembudidaya ikan dan/atau udang paling luas 1 (satu) hektar. (2) Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya. BAB III ALOKASI KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI Pasal 3 (1) Alokasi Kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan usulan kebutuhan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten serta alokasi anggaran subsidi pupuk tahun anggaran 2012. (2) Alokasi Kebutuhan Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut kecamatan, jenis, jumlah sub sektor, dan sebaran bulanan sebagaimana tercantum dalam lampiran I, II, II, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI dan XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. (3) Alokasi Kebutuhan pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan usulan yang diajukan oleh petani, pekebun, peternak, pembudidaya ikan dan/atau udang berdasarkan RDKK yang disetujui oleh petugas teknis, penyuluh atau Kepala Cabang Dinas (KCD) setempat serta ketersediaan anggaran subsidi pupuk pada Tahun berjalan. (4) Dinas yang membidangi tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perkebunan dan pembudidaya ikan dan/atau udang setempat wajib melaksanakan pembinaan kepada kelompok tani untuk menyusun RDKK sesuai luas areal usahatani dan/atau kemampuan penyerapan pupuk di tingkat petani di wilayahnya. Pasal 4 (1) Kekurangan alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipenuhi melalui realokasi antar wilayah, waktu dan sub sektor. (2) Realokasi antar Kecamatan dalam wilayah Kabupaten ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati. (3) Realokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan terlebih dahulu atas dasar rekomendasi Kepala Dinas Pertanian setempat sambil menunggu penetapan oleh Bupati atau Gubernur guna memenuhi kebutuhan petani di lapangan. (4) Apabila alokasi pupuk bersubsidi di suatu Kabupaten, Kecamatan pada bulan berjalan tidak mencukupi, maka produsen dapat menyalurkan alokasi pupuk bersubsidi di wilayah bersangkutan dari sisa alokasi bulanbulan sebelumnya dan/atau dari alokasi bulan sepanjang tidak melampaui alokasi 1 (satu) tahun. BAB IV PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI Pasal 5 Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas pupuk an-organik dan pupuk organik yang diproduksi dan/atau diadakan oleh Produsen. Pasal 6 (1) Pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke penyalur Lini IV dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian yang berlaku; (2) Penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di penyalur Lini IV ke petani atau kelompok tani diatur sebagai berikut: a. Penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat penyalur lini IV berdasarkan RDKK sesuai dengan wilayah tanggung jawabnya; b. penyaluran pupuk sebagaimana dimaksud pada huruf a memperhatikan kebutuhan kelompok tani dan alokasi di masingmasing wilayah. c. penyaluran pupuk sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan mutu. (3) Untuk kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di lini IV ke petani atau kelompok tani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah melakukan pendataan RDKK di wilayahnya, sebagai dasar pertimbangan dalam pengalokasian pupuk bersubsidi sesuai alokasi yang ditetapkan dalam pertauran ini. (4) Optimalisasi pemanfaatan pupuk bersubsidi ditingkat petani/kelompok tani dilakukan melalui pendampingan penerapan pemupukan berimbang spesifik lokasi oleh Penyuluh. (5) Pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi di penyalur Lini IV ke petani dilakukan oleh petugas pengawas yang ditunjuk sebagai satu kesatuan dari KPPP di Kabupaten. Pasal 7 Kemasan pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus diberi label tambahan berwarna merah, mudah dibaca dan tidak mudah hilang/terhapus, yang bertuliskan: “Pupuk Bersubsidi Pemerintah” Barang Dalam Pengawasan Pasal 8 (1) Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, distributor, dan penyalur di lini IV wajib menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi saat dibutuhkan petani, pekebun, peternak, dan pembudidaya ikan dan/atau udang diwilayah tanggung jawabnya sesuai alokasi yang telah ditetapkan. (2) Untuk menjamin ketersediaan pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Produsen dapat berkoordinasi dengan Dinas Pertanian setempat untuk penyerapan pupuk bersubsidi sesuai realokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Pasal 9 (1) Penyalur di Lini IV yang ditunjuk harus menjual pupuk bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). (3) Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut : - Pupuk Urea = Rp.1.800; per kg; - Pupuk SP-36 = Rp.2.000; per kg; - Pupuk ZA = Rp.1.400; per kg; - Pupuk NPK = Rp.2.300; per kg; - Pupuk Organik = Rp. 500; per kg; (4) Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk pembelian oleh petani, pekebun, peternak, pembudidaya ikan dan/atau udang di Penyalur Lini IV secara tunai dalam kemasan sebagai berikut : - Pupuk Urea = 50 kg atau 25 kg; - Pupuk SP-36 = 50 kg; - Pupuk ZA = 50 kg; - Pupuk NPK = 50 kg atau 20 kg; - Pupuk Organik = 40 kg atau 20 kg; BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN Pasal 10 Produsen wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari Lini I sampai Lini IV sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian yang berlaku. Pasal 11 (1) KPPP Kabupaten wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penyaluran, penggunaan dan harga pupuk bersubsidi di wilayahnya. (2) KPPP Kabupaten dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Penyuluh. Pasal 12 (1) KPPP di Kecamatan wajib menyampaikan laporan pemantauan dan pengawasan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya kepada KPPP Kabupaten. (2) KPPP di Kabupaten wajib menyampaikan laporan pemantauan dan pengawasan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya kepada Bupati. (3) Bupati menyampaikan laporan hasil pemantauan dan pengawasan pupuk bersubsidi kepada Gubernur. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal teknis di dalam Peraturan ini, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Luwu Timur. Pasal 14 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Malili
Tanggal Penetapan
28 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2012
Tanggal Berlaku
28 Maret 2012
Sumber
BD.2012/NO.10
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 470 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan