Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Identifikasi Status Reproduksi; c. Penyeleksian; d. Penjaringan; e. Pembibitan; f. Pengendalian Pemotongan; g. Kesejahteraan Ternak; h. Kartu Identitas dan Sertifikasi Ternak; i. Pengendalian Lalu Lintas Ternak; j. Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; k. Koordinasi dan Kerjasama; l. Pembiayaan; m. Peran Serta Masyarakat; n. Larangan; o. Penyidikan; p. Ketentuan Pidana; dan q. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat