Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2018

Pengendalian Ternak Sapi Dan Kerbau Betina Produktif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Identifikasi Status Reproduksi; c. Penyeleksian; d. Penjaringan; e. Pembibitan; f. Pengendalian Pemotongan; g. Kesejahteraan Ternak; h. Kartu Identitas dan Sertifikasi Ternak; i. Pengendalian Lalu Lintas Ternak; j. Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; k. Koordinasi dan Kerjasama; l. Pembiayaan; m. Peran Serta Masyarakat; n. Larangan; o. Penyidikan; p. Ketentuan Pidana; dan q. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengendalian Ternak Sapi Dan Kerbau Betina Produktif
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Poso
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Poso
Tanggal Penetapan
31 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2018
Tanggal Berlaku
04 Juni 2018
Sumber
LD.2018/No.3, TLD No. 9318
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Poso
Bidang
Halaman ini telah diakses 665 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan