Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. ketentuan Umum; b. Ruang Lingkup; c. Tertib Jalan dan Angkutan jalan; d. Tertib Jalur Hijau, taman dan Tempat Umum; e. Tertib Lingkungan; f. Tertib Usaha Tertentu; g. Tertib Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum; h. Tertib Bangunan; i. Tertib Sosial; j. Peran Serta Masyarakat; k. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; l. Sanksi Administratif; m. Ketentuan Penyidikan; n. Ketentuan Pidana; dan o. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat