Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 61 Tahun 2016

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Selayar. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Kepulauan Selayar. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar. 5. Dinas adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Selayar. 6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Selayar. 7. Tugas pokok adalah ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan. 8. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas pokok. 9. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan. BAB II KEDUDUKAN Pasal 2 Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. BAB III SUSUNAN ORGANISASI Pasal 3 (1) Susunan Organisasi Dinas, terdiri atas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, meliputi: 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 4 2. Sub Bagian Hukum, Perencanaan dan Pelaporan; dan 3. Sub Bagian Keuangan. c. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, meliputi: 1. Seksi Identitas Penduduk; 2. Seksi Pindah Datang Penduduk; dan 3. Seksi Pendataan Penduduk. d. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, meliputi: 1. Seksi Kelahiran; 2. Seksi Perkawinan dan Perceraian; dan 3. Seksi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan, dan Kematian. e. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, meliputi: 1. Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; 2. Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan; dan 3. Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi, Informasi dan Komunikasi. f. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, meliputi: 1. Seksi Kerjasama; 2. Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan; dan 3. Seksi Inovasi Pelayanan. g. Jabatan Fungsional. (2) Bagan susunan organisasi Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. BAB IV TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS Bagian Kesatu Kepala Dinas Pasal 4 Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah. Pasal 5 Kepala Dinas dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 5 b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait tugas dan fungsinya. Pasal 6 Uraian tugas Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya; f. menyusun program dan anggaran; g. mengelola keuangan; h. mengelola perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan barang milik negara; i. mengelola urusan Aparatur Sipil Negara; j. menyusun perencanaan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan; k. menyelenggarakan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan; l. menyelenggarakan dan melaksanakan pelayanan pendaftaran penduduk; m. menyelenggarakan dan melaksanakan pelayanan pencatatan sipil; n. menyelenggarakan dan melaksanakan pengelolaan informasi administrasi kependudukan; o. menyelenggarakan dan melaksanakan kerja sama administrasi kependudukan; p. menyelenggarakan dan melaksanakan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan; 6 q. menyelenggarakan dan melaksanakan inovasi pelayanan administrasi kependudukan; r. menyelenggarakan pembinaan, koordinasi, pengendalian bidang administrasi kependudukan; s. menyelenggarakan dan melaksanakan kegiatan penatausahaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil; t. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Dinas dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan u. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Kedua Sekretariat Pasal 7 Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan kegiatan, memberikan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, hukum, dan keuangan dalam lingkungan Dinas. Pasal 8 Sekretaris melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, melaksanakan fungsi: a. pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkungan Dinas; b. pengoordinasian penyusunan program, pelaporan dan hukum; c. pengoordinasian urusan umum dan kepegawaian; d. pengoordinasian pengelolaan administrasi keuangan; dan e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya. Pasal 9 Uraian tugas Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Sekretariat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; 7 e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya; f. melaksanakan pelayanan staf baik teknis maupun administrasi kepada Kepala Dinas dan semua bidang di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; g. melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, dokumentasi, kearsipan dan kepustakaan; h. mengoordinasikan dan memfasilitasi penyusunan program/kegiatan bidang kependudukan dan pencatatan sipil; i. mengoordinasikan dan memfasilitasi penyusunan konsep rancangan peraturan dan keputusan bidang kependudukan dan pencatatan sipil; j. melaksanakan pelayanan administrasi dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan bidang kependudukan dan pencatatan sipil; k. melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian; l. melaksanakan penatausahaan, perencanaan kebutuhan dan pemanfaatan keuangan; m. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Ketiga Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Pasal 9 Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan urusan ketatausahaan, administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang, urusan rumah tangga serta mengelola administrasi kepegawaian. Pasal 10 Uraian tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; 8 d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya; f. melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan memberikan layanan informasi tentang kegiatan bidang umum dan kepegawaian; g. melaksanakan urusan kepegawaian, perlengkapan dan kerumahtanggaan; h. melaksanakan pembinaan sumber daya manusia aparatur; i. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan j. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Keempat Sub Bagian Hukum, Perencanaan, dan Pelaporan Pasal 11 Sub Bagian Hukum, Perencanaan dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan urusan ketatausahaan serta mengelola administrasi hukum. Pasal 12 Uraian tugas Kepala Sub Bagian Hukum, Perencanaan dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Hukum, Perencanaan dan Pelaporan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Sub Bagian Hukum, Perencanaan dan Pelaporan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya; f. melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran; g. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Hukum, Perencanaan dan Pelaporan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan h. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. 9 Bagian Kelima Sub Bagian Keuangan Pasal 13 Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan pengelolaan administrasi dan pelaporan keuangan. Pasal 14 Uraian tugas Kepala Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Sub Bagian Keuangan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya; f. menyiapkan dan melaksanakan penatausahaan keuangan; g. menyiapkan konsep, menyusun dan mengelola anggaran; h. menyiapkan laporan pertanggungjawaban dan neraca keuangan; i. melaksanakan koordinasi terkait tugas kebendaharaan; j. menyusun laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Keuangan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan k. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Keenam Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Pasal 15 Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang pelayanan pendaftaran penduduk. 10 Pasal 16 Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, melaksanakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis bidang pelayanan pendaftaran penduduk; b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang pelayanan pendaftaran penduduk; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk; d. pelaksanaan administrasi di bidang pelayanan pendaftaran penduduk; dan e. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya. Pasal 17 Uraian tugas Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya; f. melaksanakan penyusunan perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk; g. melaksanakan perumusan kebijakan teknis pendaftaran penduduk; h. melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk; i. melaksanakan pelayanan pendaftaran penduduk; j. melaksanakan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk; k. melaksanakan pedokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk; l. melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pendaftaran penduduk; m. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan memberi saran pertimbngan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. 11 Bagian Ketujuh Seksi Identitas Penduduk Pasal 18 Seksi Identitas Penduduk dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan dan penerbitan dokumen. Pasal 19 Uraian tugas Kepala Seksi Identitas Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Seksi Identitas Penduduk sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Identitas Penduduk untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya; f. melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan dan penerbitan dokumen; g. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Identitas Penduduk dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan h. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Kedelapan Seksi Pindah Datang Penduduk Pasal 20 Seksi Pindah Datang Penduduk dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dalam mengoordinasikan dan melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan pindah datang penduduk. 12 Pasal 21 Uraian tugas Kepala Seksi Pindah Datang Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pindah Datang Penduduk sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Pindah Datang Penduduk untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya; f. melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pindah datang penduduk; g. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pindah Datang Penduduk dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan h. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Kesembilan Seksi Pendataan Penduduk Pasal 22 Seksi Pendataan Penduduk dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pendataan penduduk. Pasal 23 Uraian tugas Kepala Seksi Pendataan Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pendataan Penduduk sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Pendataan Penduduk untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; 13 d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya; f. melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaaan pendataan penduduk; g. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pendataan Penduduk dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan h. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Kesepuluh Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Pasal 24 Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang pelayanan pencatatan sipil. Pasal 25 Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, melaksanakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis bidang pencatatan sipil; b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang pencatatan sipil; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pencatatan sipil; d. pelaksanaan administrasi di bidang pencatatan sipil; dan e. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya. Pasal 26 Uraian tugas Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; 14 d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya; f. melaksanakan penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan sipil; g. melaksanakan perumusan kebijakan teknis pencatatan sipil; h. melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil; i. melaksanakan pelayanan pencatatan sipil; j. melaksanakan penerbitan dokumen pencatatan sipil; k. melaksanakan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil; l. melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pencatatan sipil; m. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Kesebelas Seksi Kelahiran Pasal 27 Seksi Kelahiran dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan pencatatan kelahiran. Pasal 28 Uraian tugas Kepala Seksi Kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Seksi Kelahiran sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Kelahiran untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya; 15 f. melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran; g. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Kelahiran dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan h. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Kedua Belas Seksi Perkawinan dan Perceraian Pasal 29 Seksi Perkawinan dan Perceraian dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian. Pasal 30 Uraian tugas kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Seksi Perkawinan dan Perceraian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Perkawinan dan Perceraian untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya; f. melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian; g. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan h. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. 16 Bagian Ketiga Belas Seksi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian Pasal 31 Seksi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis perubahan status anak, kewarganegaraan dan kematian. Pasal 32 Uraian tugas Kepala Seksi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Seksi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya; f. melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan status kewarganegaraan dan pencatatan kematian; g. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan h. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Keempat Belas Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Pasal 33 Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pengelolaan informasi administrasi kependudukan. 17 Pasal 34 Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, melaksanakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan; b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan; d. pelaksanaan administrasi di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan; dan e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya. Pasal 35 Uraian tugas Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya; f. melaksanakan penyusunan perencanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi; g. melaksanakan perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi; h. melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi; 18 i. melaksanakan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi; j. melaksanakan pengendalian dan evaluasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan; k. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Kelima Belas Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Pasal 36 Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis sistem informasi administrasi kependudukan. Pasal 37 Uraian tugas Kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya; f. melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanan sistem informasi administrasi kependudukan; 19 g. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan h. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Keenam Belas Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan Pasal 38 Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengolahan dan penyajian data kependudukan. Pasal 39 Uraian tugas Kepala Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya; f. melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pengolahan dan penyajian data kependudukan; g. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan h. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. 20 Bagian Ketujuh Belas Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi Pasal 40 Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pelaksanaan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi. Pasal 41 Uraian tugas Kepala Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya; f. melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan, koordinasi dan pelaksanaan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi; g. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan h. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. 21 Bagian Kedelapan Belas Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Pasal 42 Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan. Pasal 43 Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, melaksanakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan; b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan; d. pelaksanaan administrasi di bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan; dan e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya. Pasal 44 Uraian tugas Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya; f. melaksanakan penyusunan perencanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan; g. melaksanakan perumusan kebijakan teknis pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan; 22 h. melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan; i. melaksanakan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan; j. melaksanakan kerja sama administrasi kependudukan; k. melaksanakan inovasi pelayanan administrasi kependudukan; l. melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependududukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan; m. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Kesembilan Belas Seksi Kerjasama Pasal 45 Seksi Kerjasama dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis kerja sama administrasi kependudukan. Pasal 46 Uraian tugas Kepala Seksi Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Seksi Kerjasama sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Kerjasama untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya; f. melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan kerja sama administrasi kependudukan; 23 g. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Kerjasama dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan h. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Bagian Kedua Puluh Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Pasal 47 Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pemanfaatan data dan dokumen kependudukan Pasal 48 Uraian tugas Kepala Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya; f. melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan; g. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan h. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. 24 Bagian Kedua Puluh Satu Seksi Inovasi Pelayanan Pasal 49 Seksi Inovasi Pelayanan dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis inovasi pelayanan administrasi kependudukan. Pasal 50 Uraian tugas Kepala Seksi Inovasi Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Seksi Inovasi Pelayanan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Inovasi Pelayanan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya; f. melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan; g. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Inovasi Pelayanan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan h. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. BAB V JABATAN FUNGSIONAL Pasal 51 (1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan jabatan fungsional pada Dinas dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 25 BAB VI STAF Pasal 52 (1) Tugas Staf adalah menjabarkan tugas Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi dalam bentuk Daftar Uraian Tugas yang akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas. (2) Daftar Uraian Tugas Staf merupakan rincian tugas yang akan didistribusikan kepada semua Staf berdasarkan kebutuhan. BAB VII TATA KERJA Pasal 53 (1) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Pejabat Fungsional, dan seluruh staf dalam lingkungan Dinas wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing. (2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan pelaksanaan kebijakan teknis. (3) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi dalam lingkungan Dinas dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan. (4) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi dalam lingkungan Dinas mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah/swasta terkait dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 54 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Selayar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 26 Pasal 55 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 61 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
30 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.183
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 368 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan