Peraturan daerah ini memuat antara lain: 1. Ketentuan Umum; 2. Perangkat Desa; 3. Struktur Organisasi Perangkat Desa; 4. Tahapan Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa; 5. Pengangkatan Perangkat Desa; 6. Pelantikan dan Pengucapan Sumpah/Janji Perangkat Desa; 7. Laporan Hasil Penetapan Calon Perangkat Desa; 8. Larangan Bagi Perangkat Desa; 9. Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara Perangkat Desa; 10. Masa Jabatan Perangkat Desa; 11. Sanksi Administratif; 12. Biaya Penyelenggaraan Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa dan Pelantikan Perangkat Desa; 13. Penghasilan Perangkat Desa; 14. Pakaian Dinas dan Atribut; 15. Ketentuan Peralihan; dan 16. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat