Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 49 Tahun 2016

PEMBENTUKAN, NOMENKLATUR, TUGAS DAN FUNGSI STAF AHLI BUPATI KEPULAUAN SELAYAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN, NOMENKLATUR, TUGAS DAN FUNGSI STAF AHLI BUPATI KEPULAUAN SELAYAR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Selayar; 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonomi; 3. Bupati adalah Bupati Kepulauan Selayar; 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar; 5. Staf Ahli Bupati adalah Pegawai yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan; 6. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan; 7. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas; 8. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan; BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Bupati ini, dibentuk Staf Ahli Bupati. (2) Staf Ahli Bupati berada dan bertanggungjawab kepada Bupati dan secara administratif dibawah koordinasi Sekretaris Daearah. 4 BAB III NOMENKLATUR DAN PEMBIDANGAN TUGAS Pasal 3 Nomenklatur (1) Staf ahli Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri 3 (tiga) Staf Ahli Bupati. (2) Nomenklatur dan pembidangan tugas Staf Ahli Bupati terdiri dari: a. Staf Ahli Bidang Pemerintahan; b. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan c. Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat. Pasal 4 Pembidangan Tugas (1) Staf Ahli Bidang Pemerintahan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) huruf a, membidangi: a. Pemerintahan Umum, meliputi; 1. ketataprajaan; 2. hubungan dengan instansi vertikal; 3. ketentraman dan ketertiban; 4. pembangunan bidang penanggulangan bencana daerah; 5. penentuan, penataan dan penetapan batas wilayah. 6. pengawasan pulau-pulau kecil; 7. perubahan rupa bumi dan toponini; 8. pertanahan; 9. administrasi kependudukan dan catatan sipil; 10. komunikasi & informatika, statistik dan persandian; 11. laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan; dan 12. tugas dekonsentrasi yang diberikan oleh pemerintah kepada Bupati. b. Pemerintahan Daerah, meliputi: 1. penyelenggaraan otonomi daerah di kabupaten; 2. pelaksanaan urusan pemerintahan dan implementasi pembagian urusan pemerintahan; 3. kerjasama antar daerah dengan luar negeri dan badan hukum lainnya; 4. administrasi kepala daerah dan DPRD; 5. pemilihan kepala daerah; 5 6. pendapatan asli daerah; 7. produk kepala daerah di bidang otonomi daerah; 8. pelaksanaan tugas kepala daerah; 9. pemekaran daerah dan kecamatan; 10. peningkatan kapasitas dan pelimpahan urusan pemerintahan kepada camat; dan 11. tugas desentralisasi lainnya. c. Pemerintahan Desa/Kelurahan meliputi: 1. penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan; 2. diklat/job training perangkat desa /kelurahan; 3. administrasi dan kekayaan desa; 4. pengembangan desa kelurahan; 5. pemilihan kepala desa; 6. pelimpahan tugas kepala daerah, kepala desa dan kelurahan; dan 7. kewenangan otonomi desa; (2) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) huruf b, membidangi: 1. pembangunan bidang ekonomi; 2. pembangunan bidang kebudayaan; 3. pembangunan bidang infra-struktur; 4. pembangunan bidang kemaritiman; 5. pembangunan bidang kepariwisataan; 6. pembangunan bidang perhubungan; 7. pembangunan bidang penanaman modal; 8. pembangunan sektor strategi; 9. pembangunan pedesaan, daerah terpencil dan daerah terisolir; 10. kelompok jabatan fungsional; dan 11. unit pelaksana teknis dinas. (3) Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (2) huruf c, membidangi: 1. pembangunan bidang pendidikan; 2. pembangunan bidang kesehatan; 3. pembangunan bidang perumahan dan kawasan permukiman; 4. pembangunan bidang kepemudaan dan olahraga; 5. pembangunan bidang sosial; 6. pembangunan bidang pertanian dan ketahanan pangan; 6 7. pembangunan bidang perlindungan anak dan keluarga berencana; 8. pembangunan bidang ketenagakerjaan; 9. pembangunan bidang lingkungan hidup; dan 10. pembangunan di bidang lembaga sosial kemasyarakatan. BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS Bagian Kesatu Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Pasal 5 (1) Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan mempunyai tugas memberikan pertimbangan terhadap isu-isu strategis kepada Bupati/Wakil Bupati berkaitan dengan bidang pemerintahan serta menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Bupati/Wakil bupati. (2) Staf Ahli Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi: a. pemberian pertimbangan terhadap isu-isu strategis yang berkaitan dengan bidang pemerintahan; dan b. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati/Wakil Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Uraian tugas sebagaiamana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya; c. menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan Perangkat Daerah untuk penyiapan bahan perumusan rekomendasi; d. merumuskan dan memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis di bidang pemerintahan; e. menyelenggarakan tugas mewakili Bupati/Wakil Bupati pada kegiatan-kegiatan ilmiah berdasarkan penugasan dari Bupati/Wakil Bupati; f. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan memberikan saran pertimbangan kepada Bupati/Wakil Bupati melalui Sekretaris Daerah sebagai bahan perumusan kebijakan; dan g. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan Bupati/Wakil Bupati sesuai dengan bidang tugasnya. 7 Bagian Kedua Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pasal 6 (1) Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas memberikan pertimbangan terhadap isu-isu strategis kepada Bupati/Wakil Bupati berkaitan dengan bidang ekonomi dan pembangunan serta menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Bupati/Wakil bupati. (2) Staf Ahli Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi: a. pemberian pertimbangan terhadap isu-isu strategis yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan pembangunan; dan b. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati/Wakil Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Uraian tugas sebagaiamana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya; c. menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan Perangkat Daerah untuk penyiapan bahan perumusan rekomendasi; d. merumuskan dan memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis di bidang ekonomi dan pembangunan; e. menyelenggarakan tugas mewakili Bupati/Wakil Bupati pada kegiatan-kegiatan ilmiah berdasarkan penugasan dari Bupati/Wakil Bupati; f. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan dan memberikan saran pertimbangan kepada Bupati/Wakil Bupati melalui Sekretaris Daerah sebagai bahan perumusan kebijakan; dan g. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan Bupati/Wakil Bupati sesuai dengan bidang tugasnya. 8 Bagian Ketiga Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat Pasal 7 (1) Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas memberikan pertimbangan terhadap isu-isu strategis kepada Bupati/Wakil Bupati berkaitan dengan bidang kesejahteraan rakyat serta menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Bupati/Wakil bupati. (2) Staf Ahli Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi: a. pemberian pertimbangan terhadap isu-isu strategis yang berkaitan dengan bidang kesejahteraan rakyat; dan b. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati/Wakil Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Uraian tugas sebagaiamana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Staf Ahli Bupati Kesejahteraan Rakyat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya; c. menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan Perangkat Daerah untuk penyiapan bahan perumusan rekomendasi; d. merumuskan dan memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis di kesejahteraan rakyat; e. menyelenggarakan tugas mewakili Bupati/Wakil Bupati pada kegiatan-kegiatan ilmiah berdasarkan penugasan dari Bupati/Wakil Bupati; f. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat dan memberikan saran pertimbangan kepada Bupati/Wakil Bupati melalui Sekretaris Daerah sebagai bahan perumusan kebijakan; dan g. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan Bupati/Wakil Bupati sesuai dengan bidang tugasnya. 9 BAB V TATA KERJA Pasal 8 (1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Staf Ahli Bupati wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. (2) Hubungan kerja Staf Ahli Bupati dengan Perangkat Daerah bersifat konsultasi dan koordinasi. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati Kepulauan Selayar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 10 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 49 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN, NOMENKLATUR, TUGAS DAN FUNGSI STAF AHLI BUPATI KEPULAUAN SELAYAR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
30 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.171
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 473 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan