(1) Tanah yang telah dibebani hak atas tanah dapat ditunjuk sebagai hutan hak milik menurut fungsinya. (2) Hutan hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan : a. Sertifikat Hak Milik, Letter C, Girik atau surat keterangan lain yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai dasar kepemilikan lahan; b. Sertifikat Hak Pakai atau c. Surat dokumen lainnya yang diakui sebagai bukti penguasaan tanah atau bukti kepemilikan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat