Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2012

PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DI ATAS TANAH HAK MILIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Tanah yang telah dibebani hak atas tanah dapat ditunjuk sebagai hutan hak milik menurut fungsinya. (2) Hutan hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan : a. Sertifikat Hak Milik, Letter C, Girik atau surat keterangan lain yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai dasar kepemilikan lahan; b. Sertifikat Hak Pakai atau c. Surat dokumen lainnya yang diakui sebagai bukti penguasaan tanah atau bukti kepemilikan lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DI ATAS TANAH HAK MILIK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
22 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2012
Tanggal Berlaku
22 Desember 2012
Sumber
LD.2012/NO.27 TLD NO.11
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 678 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan