ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf a, huruf c,
huruf d, dan huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
- 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1926 tentang Izin Gangguan
(Hinder Ordinantie) yang telah diubah dan disempurnakan terakhir
dengan Staatsblad Nomor 450 Tahun 1940;
2. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah–Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keungan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5073);
7. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
10. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
11. Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
12. Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
13. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
14. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha
Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3596);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4230);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan
Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4889);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993 tentang Izin
Mendirikan Bangunan dan Izin Gangguan Bagi Perusahaan
Industri;
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2005
tentang Garis Sempadan Jalan (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2005 Nomor 3);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 21 Tahun 2006
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun
2006 Nomor 21);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar
Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 1);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 03 Tahun 2008
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2008 Nomor 03) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun
2010 Nomor 10);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 2 Tahun
2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2009
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar Nomor 1);
- 1) Objek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan
peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan agar tetap
sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap
memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan
(KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan
bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat
keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.
(3) Tidak termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pemberian izin untuk bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daera
|